<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba</title><description>Nunung dan suami resmi divonis 1,5 tahun rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba"/><item><title>Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba</guid><pubDate>Rabu 27 November 2019 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba-z81hBleD65.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang putusan, pada Rabu (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/27/33/2135163/nunung-divonis-1-5-tahun-rehabilitasi-atas-kasus-narkoba-z81hBleD65.jpg</image><title>Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang putusan, pada Rabu (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk kasus narkoba yang melibatkan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
&amp;ldquo;Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman,&amp;rdquo; ujar Majelis Hakim dalam persidangan, pada Rabu (27/11/2019).

Lantaran terbukti bersalah, Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dipotong masa tahanan. Namun hukuman penjara untuk keduanya, diganti dengan program rehabilitasi.
&amp;ldquo;Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur,&amp;rdquo; kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga:&amp;nbsp;Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus NarkobaKeputusan tersebut, tidak berbeda dari apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Kala itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.Mendengar vonis tersebut, Nunung sempat menangis dan tertunduk lesu. Setelah sidang, dia dan suami langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun pada awak media. Ekspresi komedian 55 tahun itu tentu berbeda dari apa yang ditunjukkannya sebelum sidang.
&amp;nbsp;
Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat isap.*
Baca juga:&amp;nbsp;Rahmawati Kekeyi Klaim Pernah 11 Kali Pacaran, Ibu: Bohong</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk kasus narkoba yang melibatkan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
&amp;ldquo;Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman,&amp;rdquo; ujar Majelis Hakim dalam persidangan, pada Rabu (27/11/2019).

Lantaran terbukti bersalah, Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dipotong masa tahanan. Namun hukuman penjara untuk keduanya, diganti dengan program rehabilitasi.
&amp;ldquo;Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur,&amp;rdquo; kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga:&amp;nbsp;Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus NarkobaKeputusan tersebut, tidak berbeda dari apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Kala itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.Mendengar vonis tersebut, Nunung sempat menangis dan tertunduk lesu. Setelah sidang, dia dan suami langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun pada awak media. Ekspresi komedian 55 tahun itu tentu berbeda dari apa yang ditunjukkannya sebelum sidang.
&amp;nbsp;
Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat isap.*
Baca juga:&amp;nbsp;Rahmawati Kekeyi Klaim Pernah 11 Kali Pacaran, Ibu: Bohong</content:encoded></item></channel></rss>
