<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi</title><description>Jefri Nichol memberikan tanggapan atas vonis 7 bulan rehabilitasi yang dia terima dalam kasus penyalahgunaan narkoba.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi"/><item><title>Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi-zythVcomwS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/11/33/2128511/jefri-nichol-lega-divonis-7-bulan-rehabilitasi-zythVcomwS.jpg</image><title>Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)</title></images><description>JAKARTA - Jefri Nichol memberikan tanggapan atas vonis 7 bulan rehabilitasi yang dia terima dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol mengaku sudah lega.

&amp;ldquo;Lega banget,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Jelang Vonis Putusan, Keluarga Berharap Jefri Nichol Dapat Keadilan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/23/58167/296957_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol sama sekali tidak menyatakan keberatan atas vonis Majelis Hakim. Bagi Jefri Nichol, lamanya hukuman dirasa sudah sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan.

&amp;ldquo;Sesuai harapan, sudah cukup,&amp;rdquo; tutur aktor 20 tahun.

Sekalipun keinginannya mendapat hukuman rehabilitasi rawat jalan tidak terpenuhi, Jefri Nichol tetap bersyukur. Terlebih menurut versi Jefri Nichol, masih banyak kegiatan dalam program rehabilitasi yang belum dia ikuti hingga kini.
&amp;ldquo;Enggak apa-apa. Semoga saja tujuh bulan rehabilitasi, aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,&amp;rdquo; pungkas dia.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga:
Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek
Tak Bisa Kupas Jeruk, Rosa Meldianti Dituding Tiru Nia Ramadhani
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/23/58167/296960_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun di sisi lain, hakim juga menyatakan Jefri Nichol sebagai korban penyalahguna sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Jefri Nichol memberikan tanggapan atas vonis 7 bulan rehabilitasi yang dia terima dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol mengaku sudah lega.

&amp;ldquo;Lega banget,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Jelang Vonis Putusan, Keluarga Berharap Jefri Nichol Dapat Keadilan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/23/58167/296957_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol sama sekali tidak menyatakan keberatan atas vonis Majelis Hakim. Bagi Jefri Nichol, lamanya hukuman dirasa sudah sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan.

&amp;ldquo;Sesuai harapan, sudah cukup,&amp;rdquo; tutur aktor 20 tahun.

Sekalipun keinginannya mendapat hukuman rehabilitasi rawat jalan tidak terpenuhi, Jefri Nichol tetap bersyukur. Terlebih menurut versi Jefri Nichol, masih banyak kegiatan dalam program rehabilitasi yang belum dia ikuti hingga kini.
&amp;ldquo;Enggak apa-apa. Semoga saja tujuh bulan rehabilitasi, aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,&amp;rdquo; pungkas dia.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga:
Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek
Tak Bisa Kupas Jeruk, Rosa Meldianti Dituding Tiru Nia Ramadhani
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/23/58167/296960_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun di sisi lain, hakim juga menyatakan Jefri Nichol sebagai korban penyalahguna sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
