<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa 3 Pasal, Ini Alasan Nunung Tak Ajukan Eksepsi</title><description>Kuasa hukum Nunung membeberkan alasan kliennya tak mengajukan eksepsi meski didakwa JPU dengan 3 pasal sekaligus.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi"/><item><title>Didakwa 3 Pasal, Ini Alasan Nunung Tak Ajukan Eksepsi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi</guid><pubDate>Rabu 02 Oktober 2019 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi-kzw3g6hQ5S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunung dan sang suami Iyan Sambiran dalam persidangan pada Selasa (2/10/2019). (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/02/33/2112096/didakwa-3-pasal-ini-alasan-nunung-tak-ajukan-eksepsi-kzw3g6hQ5S.jpg</image><title>Nunung dan sang suami Iyan Sambiran dalam persidangan pada Selasa (2/10/2019). (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)</title></images><description>JAKARTA - Nunung dan Iyan Sambiran memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Meski bingung saat ditanya mengenai alasan tidak mengajukan eksepsi, Nunung bisa memastikan pasal yang didakwakan JPU sudah sesuai. &amp;ldquo;Sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi,&amp;rdquo; ujar sang komedian usai sidang.
&amp;nbsp;
Sementara Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung mengatakan, tidak adanya pengajuan eksepsi semata demi kelancaran proses hukum. Wijayono tak ingin sidang kliennya berlarut-larut apabila mereka mengajukan keberatan.
&quot;Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa-apa. Kami memang butuh proses hukumnya berjalan apa adanya saja,&amp;rdquo; kata Wijayono.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMS82LzEyMDI3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa
Terlebih menurut sang kuasa hukum, dakwaan JPU sudah cukup jelas sehingga tidak perlu ada nota keberatan. &amp;ldquo;Kami tak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dan mengakui. Kami mengerti apa yang dibacakan dalam surat dakwaan itu.&amp;rdquo;
Komedian Nunung dan suaminya Iyan Sambiran didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
&amp;nbsp;
Namun menurut keterangan JPU, ketiga pasal tersebut tidak lantas dikenakan dalam waktu bersamaan. Melainkan sebagai opsi untuk menentukan pasal mana yang dirasa paling tepat untuk menjatuhkan hukuman kepada Nunung.*
Baca juga:&amp;nbsp;5 Film Indonesia Rekomendasi Sepanjang Oktober

</description><content:encoded>JAKARTA - Nunung dan Iyan Sambiran memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Meski bingung saat ditanya mengenai alasan tidak mengajukan eksepsi, Nunung bisa memastikan pasal yang didakwakan JPU sudah sesuai. &amp;ldquo;Sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi,&amp;rdquo; ujar sang komedian usai sidang.
&amp;nbsp;
Sementara Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung mengatakan, tidak adanya pengajuan eksepsi semata demi kelancaran proses hukum. Wijayono tak ingin sidang kliennya berlarut-larut apabila mereka mengajukan keberatan.
&quot;Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa-apa. Kami memang butuh proses hukumnya berjalan apa adanya saja,&amp;rdquo; kata Wijayono.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMS82LzEyMDI3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa
Terlebih menurut sang kuasa hukum, dakwaan JPU sudah cukup jelas sehingga tidak perlu ada nota keberatan. &amp;ldquo;Kami tak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dan mengakui. Kami mengerti apa yang dibacakan dalam surat dakwaan itu.&amp;rdquo;
Komedian Nunung dan suaminya Iyan Sambiran didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
&amp;nbsp;
Namun menurut keterangan JPU, ketiga pasal tersebut tidak lantas dikenakan dalam waktu bersamaan. Melainkan sebagai opsi untuk menentukan pasal mana yang dirasa paling tepat untuk menjatuhkan hukuman kepada Nunung.*
Baca juga:&amp;nbsp;5 Film Indonesia Rekomendasi Sepanjang Oktober

</content:encoded></item></channel></rss>
