<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa</title><description>Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa"/><item><title>Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa-bTcNuxZvsz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sandy Tumiwa dan Kuasa Hukum (Foto: Ady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/33/2107342/kuasa-hukum-ajukan-rehabilitasi-untuk-sandy-tumiwa-bTcNuxZvsz.jpg</image><title>Sandy Tumiwa dan Kuasa Hukum (Foto: Ady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa baru saja menjalani persidangan dengan agenda pleidoi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Didampingi oleh tim kuasa hukum dan sang ibu, Sandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Petik Pelajaran Berharga dari Balik Jeruji Besi
Gus Bejo selaku kuasa hukum memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. Sandy yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.

&quot;Dalam nota pembelaan saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang kami selaku kuasa hukum melakukan beberapa investigasi bahwa terkait dengan tuntutan jaksa dengan pasal 112 ayat 1 dan  132 ayat 1 itu sangat memberatkan,&quot; kata Gus Bejo ditemui usai sidang.
Gus Bejo menegaskan bahwa kliennya murni sebagai pengguna. Ia berharap beberapa poin yang ia sebutkan di nota pembelaan bisa meringankan hukuman bagi Sandy Tumiwa.

&quot;Pasal tersebut kan menyampaikan bahwa Shandy memiliki, mengajak, mengkonsumsi narkoba, tapi secara fakta ini memang dia pengguna narkotika,&quot; terangnya.Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8wMi8xLzExODc5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga: Bintang Film Porno Jessica Jaymes Tewas, Diduga Gagal Jantung
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa baru saja menjalani persidangan dengan agenda pleidoi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Didampingi oleh tim kuasa hukum dan sang ibu, Sandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Petik Pelajaran Berharga dari Balik Jeruji Besi
Gus Bejo selaku kuasa hukum memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. Sandy yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.

&quot;Dalam nota pembelaan saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang kami selaku kuasa hukum melakukan beberapa investigasi bahwa terkait dengan tuntutan jaksa dengan pasal 112 ayat 1 dan  132 ayat 1 itu sangat memberatkan,&quot; kata Gus Bejo ditemui usai sidang.
Gus Bejo menegaskan bahwa kliennya murni sebagai pengguna. Ia berharap beberapa poin yang ia sebutkan di nota pembelaan bisa meringankan hukuman bagi Sandy Tumiwa.

&quot;Pasal tersebut kan menyampaikan bahwa Shandy memiliki, mengajak, mengkonsumsi narkoba, tapi secara fakta ini memang dia pengguna narkotika,&quot; terangnya.Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8wMi8xLzExODc5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga: Bintang Film Porno Jessica Jaymes Tewas, Diduga Gagal Jantung
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
