<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala BNN Sebut Penahanan Nunung Langgar Undang-Undang</title><description>Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menyebut, penahanan Nunung Srimulat menyalahi ketentuan UU Narkotika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang"/><item><title>Mantan Kepala BNN Sebut Penahanan Nunung Langgar Undang-Undang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2019 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang-92QSJf581M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunung Srimulat. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/33/2089905/mantan-kepala-bnn-sebut-penahanan-nunung-langgar-undang-undang-92QSJf581M.jpg</image><title>Nunung Srimulat. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nunung Srimulat turut disoroti mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses hukum terhadap sang komedian.
Undang-Undang (UU) Narkotika, menurut dia, mengatur dua cara penanganan kasus narkoba, bagi penyalahguna dan pengedar. &amp;ldquo;Kejahatan penyalahgunaan narkotika sifatnya penegak hukum rehabilitatif,&amp;rdquo; ujar Anang Iskandar dalam sesi jumpa pers di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga:&amp;nbsp;Polisi: BNNP Rekomendasikan Nunung Jalani Rehabilitasi&amp;nbsp;
Berdasarkan ketentuan itu, Anang menegaskan, Nunung Srimulat belum mendapat perlakuan selayaknya pengguna narkotika. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menempatkan dia di tahanan.
&amp;ldquo;Saat ini, penegak hukum masih bersifat represif, bukan rehabilitatif,&amp;rdquo; katanya menambahkan.
Berkaca pada kasus Nunung, Anang mengimbau agar penegak hukum memerhatikan betul cara penanganan kasus narkotika sesuai status tersangkanya. &amp;ldquo;Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,&amp;rdquo; ungkapnya.
Anang menambahkan, &amp;ldquo;Sebagai pengguna narkoba, Nunung semestinya direhabilitasi. Itu ketentuan undang-undang. Sayang, regulasi inilah yang selama ini tidak berjalan.&amp;rdquo;*
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMC82LzEyMDI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Pukul dan Ludahi Anjingnya, YouTuber Brooke Houts Minta Maaf&amp;nbsp;
Nunung Srimulat diamankan pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan paket sabut seberat 0,36 gram dengan alat isapnya.*</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nunung Srimulat turut disoroti mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses hukum terhadap sang komedian.
Undang-Undang (UU) Narkotika, menurut dia, mengatur dua cara penanganan kasus narkoba, bagi penyalahguna dan pengedar. &amp;ldquo;Kejahatan penyalahgunaan narkotika sifatnya penegak hukum rehabilitatif,&amp;rdquo; ujar Anang Iskandar dalam sesi jumpa pers di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga:&amp;nbsp;Polisi: BNNP Rekomendasikan Nunung Jalani Rehabilitasi&amp;nbsp;
Berdasarkan ketentuan itu, Anang menegaskan, Nunung Srimulat belum mendapat perlakuan selayaknya pengguna narkotika. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menempatkan dia di tahanan.
&amp;ldquo;Saat ini, penegak hukum masih bersifat represif, bukan rehabilitatif,&amp;rdquo; katanya menambahkan.
Berkaca pada kasus Nunung, Anang mengimbau agar penegak hukum memerhatikan betul cara penanganan kasus narkotika sesuai status tersangkanya. &amp;ldquo;Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,&amp;rdquo; ungkapnya.
Anang menambahkan, &amp;ldquo;Sebagai pengguna narkoba, Nunung semestinya direhabilitasi. Itu ketentuan undang-undang. Sayang, regulasi inilah yang selama ini tidak berjalan.&amp;rdquo;*
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMC82LzEyMDI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Pukul dan Ludahi Anjingnya, YouTuber Brooke Houts Minta Maaf&amp;nbsp;
Nunung Srimulat diamankan pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan paket sabut seberat 0,36 gram dengan alat isapnya.*</content:encoded></item></channel></rss>
