<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ikan Asin, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami</title><description>Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami"/><item><title>Kasus Ikan Asin, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2019 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami-9WtN7NQ63y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pablo Benua dan Rey Utami (foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/03/33/2087148/kasus-ikan-asin-polisi-perpanjang-masa-tahanan-pablo-benua-dan-rey-utami-9WtN7NQ63y.jpg</image><title>Pablo Benua dan Rey Utami (foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut keterangan pengacara Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang lantaran proses penyidikan belum selesai.

&amp;ldquo;Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari,&amp;rdquo; jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS82LzEyMDE4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga:
Akhirnya, Lucinta Luna Mengakui Nama Aslinya Muhammad Fatah
 
Deretan Bukti Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah



 
Menanggapi penambahan masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu menunjukkan reaksi berlebih. Namun di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya tambahan pasal yang membuat Pablo dan Rey harus ditahan.

&amp;ldquo;Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun enggak bisa ditahan sebenarnya,&amp;rdquo; jelas dia.

&amp;ldquo;Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,&amp;rdquo; lanjut Burhanuddin.Padahal jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor,  Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik  yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

&amp;ldquo;Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,&amp;rdquo; katanya lagi.

Baca Juga:
Muzdalifah dan Fadel Rela Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Demi Tambah Mesra
Kimi Hime Unggah Foto Bubble Tea Challenge, Netizen Mention Jokowi

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8wMS82LzEyMDQzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kendati demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk  saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga  belum bisa diproses.

&amp;ldquo;Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua  minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik  untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,&amp;rdquo; pungkas Burhanuddin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut keterangan pengacara Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang lantaran proses penyidikan belum selesai.

&amp;ldquo;Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari,&amp;rdquo; jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS82LzEyMDE4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga:
Akhirnya, Lucinta Luna Mengakui Nama Aslinya Muhammad Fatah
 
Deretan Bukti Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah



 
Menanggapi penambahan masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu menunjukkan reaksi berlebih. Namun di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya tambahan pasal yang membuat Pablo dan Rey harus ditahan.

&amp;ldquo;Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun enggak bisa ditahan sebenarnya,&amp;rdquo; jelas dia.

&amp;ldquo;Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,&amp;rdquo; lanjut Burhanuddin.Padahal jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor,  Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik  yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

&amp;ldquo;Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,&amp;rdquo; katanya lagi.

Baca Juga:
Muzdalifah dan Fadel Rela Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Demi Tambah Mesra
Kimi Hime Unggah Foto Bubble Tea Challenge, Netizen Mention Jokowi

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8wMS82LzEyMDQzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kendati demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk  saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga  belum bisa diproses.

&amp;ldquo;Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua  minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik  untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,&amp;rdquo; pungkas Burhanuddin.
</content:encoded></item></channel></rss>
