<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernah Masuk Penjara, Ini Nasihat Augie Fantinus untuk Nunung</title><description>Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung"/><item><title>Pernah Masuk Penjara, Ini Nasihat Augie Fantinus untuk Nunung</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2019 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung-vxFGaSnvJ8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Augie Fantinus (Foto: Yoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/25/33/2083580/pernah-masuk-penjara-ini-nasihat-augie-fantinus-untuk-nunung-vxFGaSnvJ8.jpg</image><title>Augie Fantinus (Foto: Yoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Augie Fantinus ikut datang membesuk Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Sebagai sosok yang juga pernah tersangkut masalah hukum, Augie datang untuk memberikan nasehat.
Baca Juga: Dijenguk Sule, Andre Taulany, hingga Rina Nose, Nunung Tertawa Bahagia
&amp;ldquo;Saya cuma bilang Mbak Nunung harus sehat yang paling penting. Karena itu juga yang teman-teman dulu juga ngomong ke saya dan pasti bisa melewati itu,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain nasehat, Augie Fantinus juga memberikan dukungan moral bagi Nunung. Mengingat setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidup.
&amp;ldquo;Saya cuma pengin kasih semangat secara moral saja karena setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan,&amp;rdquo; kata Augie.

Terakhir, Augie Fantinus juga meminta Nunung untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Berkaca pada pengalaman Augie, kekuatan doa benar-benar membantunya melewati masa sulit.
&amp;ldquo;Saya bisa ngomong gini karena saya juga pernah dan saya tahu orang-orang di sekeliling lah yang memang membuat kuat. Walaupun kita semua tahu bahwa semuanya kembali ke Tuhan,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMC82LzEyMDI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Baca Juga: Shafa Harris Sexy Berbikini, Netizen: Bastian Steel Menang Banyak
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8wNi82LzExNzYzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Augie Fantinus ikut datang membesuk Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Sebagai sosok yang juga pernah tersangkut masalah hukum, Augie datang untuk memberikan nasehat.
Baca Juga: Dijenguk Sule, Andre Taulany, hingga Rina Nose, Nunung Tertawa Bahagia
&amp;ldquo;Saya cuma bilang Mbak Nunung harus sehat yang paling penting. Karena itu juga yang teman-teman dulu juga ngomong ke saya dan pasti bisa melewati itu,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain nasehat, Augie Fantinus juga memberikan dukungan moral bagi Nunung. Mengingat setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidup.
&amp;ldquo;Saya cuma pengin kasih semangat secara moral saja karena setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan,&amp;rdquo; kata Augie.

Terakhir, Augie Fantinus juga meminta Nunung untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Berkaca pada pengalaman Augie, kekuatan doa benar-benar membantunya melewati masa sulit.
&amp;ldquo;Saya bisa ngomong gini karena saya juga pernah dan saya tahu orang-orang di sekeliling lah yang memang membuat kuat. Walaupun kita semua tahu bahwa semuanya kembali ke Tuhan,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8yMC82LzEyMDI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Baca Juga: Shafa Harris Sexy Berbikini, Netizen: Bastian Steel Menang Banyak
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8wNi82LzExNzYzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
