<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembelaan Ditolak, Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara"/><item><title>Pembelaan Ditolak, Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2019 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara-iotxBgaybB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Steve Emmanuel (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/01/33/2073233/pembelaan-ditolak-steve-emmanuel-terancam-13-tahun-penjara-iotxBgaybB.jpg</image><title>Steve Emmanuel (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut JPU, alasan yang diajukan Steve tidak bisa dijadikan dasar meringankan hukuman.

&amp;ldquo;Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa (Steve Emmanuel) dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,&amp;rdquo; ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam sidang lanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yNi82LzExNzk1Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga:&amp;nbsp;
Menitikan Air Mata, Fairuz A Rafiq Beberkan Konten Asusila Galih Ginanjar
Jessica Iskandar Foto Mesra dengan Richard Kyle, Netizen: Terlalu Nafsu

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/27/55050/278518_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rilis Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tutup Mulut dengan Masker&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Ditambah lagi, JPU merasa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup untuk membuktikan Steve Emmanuel bersalah.&quot;Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa,&amp;rdquo; kata JPU Rinaldy lagi.

Dari situ, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutan yang mereka ajukan. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Steve Emmanuel dengan pidana penjara 13 tahun serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga:&amp;nbsp;
Fairuz A Rafiq Tutup Pintu Damai untuk Galih Ginanjar&amp;nbsp;
Laporkan Mantan Suami, Fairuz A Rafiq Sambangi Polda Metro Jaya
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yNy82LzExNzk2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan,&amp;rdquo; tandas JPU Rinaldy.

Dengan sudah digelarnya tanggapan JPU terhadap nota pembelaan Steve Emmanuel, agenda sidang berlanjut ke tanggapan pihak sang pesinetron atas penolakan tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut JPU, alasan yang diajukan Steve tidak bisa dijadikan dasar meringankan hukuman.

&amp;ldquo;Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa (Steve Emmanuel) dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,&amp;rdquo; ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam sidang lanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yNi82LzExNzk1Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga:&amp;nbsp;
Menitikan Air Mata, Fairuz A Rafiq Beberkan Konten Asusila Galih Ginanjar
Jessica Iskandar Foto Mesra dengan Richard Kyle, Netizen: Terlalu Nafsu

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/27/55050/278518_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rilis Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tutup Mulut dengan Masker&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Ditambah lagi, JPU merasa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup untuk membuktikan Steve Emmanuel bersalah.&quot;Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa,&amp;rdquo; kata JPU Rinaldy lagi.

Dari situ, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutan yang mereka ajukan. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Steve Emmanuel dengan pidana penjara 13 tahun serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga:&amp;nbsp;
Fairuz A Rafiq Tutup Pintu Damai untuk Galih Ginanjar&amp;nbsp;
Laporkan Mantan Suami, Fairuz A Rafiq Sambangi Polda Metro Jaya
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yNy82LzExNzk2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan,&amp;rdquo; tandas JPU Rinaldy.

Dengan sudah digelarnya tanggapan JPU terhadap nota pembelaan Steve Emmanuel, agenda sidang berlanjut ke tanggapan pihak sang pesinetron atas penolakan tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
