<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ridho Rhoma Kembali Dipenjara, Begini Respons Keluarga</title><description>Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho, menjelaskan respons keluarga soal putusan MA yang menjerat Ridho Rhoma.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga"/><item><title>Ridho Rhoma Kembali Dipenjara, Begini Respons Keluarga</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2019 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga-zdSbl131hP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridho Rhoma (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/25/33/2034632/ridho-rhoma-kembali-dipenjara-begini-respons-keluarga-zdSbl131hP.jpg</image><title>Ridho Rhoma (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kabar Ridho Rhoma dikirim lagi ke penjara ternyata belum sampai ke pihak keluarga. Keterangan itu disampaikan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho saat tersangkut kasus narkoba pada 2017.

&quot;Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum,&quot; ujarnya kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: 
Sosok Istri  Pak Haji  Muncul, Netizen: Pantas Nikita Mirzani Enggak Dilaporin Polisi
Ramalan Denny Darko soal Perseteruan Syahrini dan Lia Ladysta

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/09/19/42565/224746_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momen Rhoma Irama Peluk Ridho Rhoma di Sidang Putusan Kasus Narkotika&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara dari Achmad Cholidin sendiri selaku kuasa hukum Ridho Rhoma, dia juga terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.

&quot;Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis,&quot; kata dia.

Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yNi8xLzEwODMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar Ridho Rhoma dikirim lagi ke penjara ternyata belum sampai ke pihak keluarga. Keterangan itu disampaikan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho saat tersangkut kasus narkoba pada 2017.

&quot;Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum,&quot; ujarnya kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: 
Sosok Istri  Pak Haji  Muncul, Netizen: Pantas Nikita Mirzani Enggak Dilaporin Polisi
Ramalan Denny Darko soal Perseteruan Syahrini dan Lia Ladysta

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/09/19/42565/224746_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momen Rhoma Irama Peluk Ridho Rhoma di Sidang Putusan Kasus Narkotika&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara dari Achmad Cholidin sendiri selaku kuasa hukum Ridho Rhoma, dia juga terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.

&quot;Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis,&quot; kata dia.

Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yNi8xLzEwODMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.
</content:encoded></item></channel></rss>
