<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Bersalah, Augie Fantinus Divonis 5 Bulan Penjara</title><description>Majelis Hakim pun membacakan putusan untuk kasus Augie Fantinus. Augie dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana lima bulan penjara.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/05/33/2026228/terbukti-bersalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/05/33/2026228/terbukti-bersalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara"/><item><title>Terbukti Bersalah, Augie Fantinus Divonis 5 Bulan Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/05/33/2026228/terbukti-bersalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/05/33/2026228/terbukti-bersalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2019 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/05/33/2026228/terbukti-besalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara-MFFfl7AwBr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Augie Fantinus (Foto: Ady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/05/33/2026228/terbukti-besalah-augie-fantinus-divonis-5-bulan-penjara-MFFfl7AwBr.jpg</image><title>Augie Fantinus (Foto: Ady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya menjalani sidang terakhir atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang Augie langsung berlanjut pada pembacaan putusan.
Majelis Hakim pun membacakan putusan untuk kasus Augie Fantinus. Augie dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana lima bulan penjara.
Baca Juga:
Suami Rey Utami Bongkar Karakter Reino Barack
Mikha Tambayong Ditemani Kekasih Antar Almarhumah Ibunda ke Liang Lahat

Setelah dipotong masa tahanan, Augie dipastikan akan menghirup udara segar pada tanggal 13 Maret 2019. Vonis hukuman masa tahanan lima bulan yang dijatuhkan sudah dilalui oleh Augie selama proses persidangan berlangsung.
Pada saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara atas perbuatan yang sudah dilakukan Augie. Pemain film Lagi-lagi Ateng itu pun hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutannya.
Lalu, hakim menyatakan kalau sidang putusan langsung digelar di hari yang sama dan menunda sidang beberapa menit. Tak lama berselang, sidang pun kembali digelar dan dengan seksama Augie mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim yang ternyata hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan,&quot; ucap hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Mengetahui bahwa hukuman yang divonis sudah dijalankan, Augie pun merasa bersyukur. Ia pun langsung menghampiri sang istri dan memeluknya dengan erat.
&quot;Puji Tuhan seneng banget, gak nyangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang,&quot; ujarnya. (aln)&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya menjalani sidang terakhir atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang Augie langsung berlanjut pada pembacaan putusan.
Majelis Hakim pun membacakan putusan untuk kasus Augie Fantinus. Augie dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana lima bulan penjara.
Baca Juga:
Suami Rey Utami Bongkar Karakter Reino Barack
Mikha Tambayong Ditemani Kekasih Antar Almarhumah Ibunda ke Liang Lahat

Setelah dipotong masa tahanan, Augie dipastikan akan menghirup udara segar pada tanggal 13 Maret 2019. Vonis hukuman masa tahanan lima bulan yang dijatuhkan sudah dilalui oleh Augie selama proses persidangan berlangsung.
Pada saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara atas perbuatan yang sudah dilakukan Augie. Pemain film Lagi-lagi Ateng itu pun hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutannya.
Lalu, hakim menyatakan kalau sidang putusan langsung digelar di hari yang sama dan menunda sidang beberapa menit. Tak lama berselang, sidang pun kembali digelar dan dengan seksama Augie mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim yang ternyata hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan,&quot; ucap hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Mengetahui bahwa hukuman yang divonis sudah dijalankan, Augie pun merasa bersyukur. Ia pun langsung menghampiri sang istri dan memeluknya dengan erat.
&quot;Puji Tuhan seneng banget, gak nyangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang,&quot; ujarnya. (aln)&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
