<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diciduk Polisi, Sandy Tumiwa Kedapatan Bawa Narkoba Golongan 1</title><description>Sandy Tumiwa diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1"/><item><title>Diciduk Polisi, Sandy Tumiwa Kedapatan Bawa Narkoba Golongan 1</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1</guid><pubDate>Sabtu 02 Maret 2019 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Revi C. Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1-f0CWHFWTPn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sandy Tumiwa (Foto: Revi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/02/33/2024856/diciduk-polisi-sandy-tumiwa-kedapatan-bawa-narkoba-golongan-1-f0CWHFWTPn.jpg</image><title>Sandy Tumiwa (Foto: Revi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dunia hiburan kembali diwarnai pemberitaan tak mengenakan soal narkoba. Dimana pesinetron Sandy Tumiwa diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.

Lebih lanjut, Sandy Tumiwa dikabarkan ditangkap pada Jumat 1 Maret 2019 kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Ia pun diciduk bersama rekannya yang berinisial MY.

Sayang, belum ada informasi jelas mengenai barang narkoba jenis apa yang membuat mantan suami Tessa Kaunang ini tertangkap.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi.

&quot;Kami tangkap Jumat dini hari tadi, pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum,&quot; katanya pada Sabtu (2/3/2019).

Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. Dimana pihak kepolisian masih memeriksa apakah ada keterkaitan antara Sandy Tumiwa dengan bandar narkoba.

Atas perbuatannya, pihak kepolisan bakal menjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.34 tahun 2009.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8yNi82LzExNDg3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, nanti Kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dunia hiburan kembali diwarnai pemberitaan tak mengenakan soal narkoba. Dimana pesinetron Sandy Tumiwa diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.

Lebih lanjut, Sandy Tumiwa dikabarkan ditangkap pada Jumat 1 Maret 2019 kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Ia pun diciduk bersama rekannya yang berinisial MY.

Sayang, belum ada informasi jelas mengenai barang narkoba jenis apa yang membuat mantan suami Tessa Kaunang ini tertangkap.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi.

&quot;Kami tangkap Jumat dini hari tadi, pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum,&quot; katanya pada Sabtu (2/3/2019).

Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. Dimana pihak kepolisian masih memeriksa apakah ada keterkaitan antara Sandy Tumiwa dengan bandar narkoba.

Atas perbuatannya, pihak kepolisan bakal menjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.34 tahun 2009.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8yNi82LzExNDg3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, nanti Kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
