<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Selebgram Reva Alexa Transgender</title><description>Polisi memastikan selebgram Reva Alexa yang tersangkut kasus narkoba adalah seorang transgender.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-selebgram-reva-alexa-transgender</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-selebgram-reva-alexa-transgender"/><item><title>Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Selebgram Reva Alexa Transgender</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-selebgram-reva-alexa-transgender</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-selebgram-reva-alexa-transgender</guid><pubDate>Kamis 07 Februari 2019 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-reva-alexa-seorang-transgender-FEongh3AcO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reva Alexa. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/07/33/2014911/tersandung-kasus-narkoba-polisi-pastikan-reva-alexa-seorang-transgender-FEongh3AcO.jpg</image><title>Reva Alexa. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi memastikan selebgram Reva Alexa seorang transgender. Keterangan itu disampaikan Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam rilis penangkapan Reva atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/2/2019).
&quot;Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi,&quot; ujar Argo. Reva Alexa terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra. Namun melalui putusan pengadilan, Reva mengganti nama serta jenis kelaminnya.

Baca juga: Raih 10 Juta Subscriber, Atta Halilintar Tunaikan Nazar Bangun Masjid
&quot;Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan,&quot; ujar Argo menambahkan.
Isu transgender Reva Alexa menyeruak usai dirinya tertangkap narkoba di kawasan Karawaci, Tangerang, pada 6 Februari 2019. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka lain bernama Iwan serta barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
&amp;nbsp;&quot;Dia sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram,&quot; kata Argo.
&amp;nbsp;Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Baca juga: Selain Mobil, Vadi Akbar Juga Gunakan Pengetahuannya untuk Masjid
(SIS)</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi memastikan selebgram Reva Alexa seorang transgender. Keterangan itu disampaikan Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam rilis penangkapan Reva atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/2/2019).
&quot;Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi,&quot; ujar Argo. Reva Alexa terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra. Namun melalui putusan pengadilan, Reva mengganti nama serta jenis kelaminnya.

Baca juga: Raih 10 Juta Subscriber, Atta Halilintar Tunaikan Nazar Bangun Masjid
&quot;Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan,&quot; ujar Argo menambahkan.
Isu transgender Reva Alexa menyeruak usai dirinya tertangkap narkoba di kawasan Karawaci, Tangerang, pada 6 Februari 2019. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka lain bernama Iwan serta barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
&amp;nbsp;&quot;Dia sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram,&quot; kata Argo.
&amp;nbsp;Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Baca juga: Selain Mobil, Vadi Akbar Juga Gunakan Pengetahuannya untuk Masjid
(SIS)</content:encoded></item></channel></rss>
