<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal-Hal yang Membuat Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><description>Ahmad Dhani tak terima mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara"/><item><title>Hal-Hal yang Membuat Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2019 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-1LsXlc9CxU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010504/hal-hal-yang-membuat-ahmad-dhani-tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-1LsXlc9CxU.jpg</image><title>Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani tak terima mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani merencanakan banding karena merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.

Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pentolan Dewa 19 itu menolak keputusan hakim. Salah satunya alasannya adalah setidaknya majelis hakim bisa membeberkan unsur ujaran kebencian.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281504_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kami berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut. Sehingga kami bilang, ini merupakan persimpangan jalan bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan ujaran kebencian atau tidak,&quot; jelas Hendarsam.

&quot;Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak,&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bahkan Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanya lah pasal karet yang bersifat subjektif.

&quot;Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet,&quot; sambungnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani tak terima mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani merencanakan banding karena merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.

Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pentolan Dewa 19 itu menolak keputusan hakim. Salah satunya alasannya adalah setidaknya majelis hakim bisa membeberkan unsur ujaran kebencian.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281504_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kami berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut. Sehingga kami bilang, ini merupakan persimpangan jalan bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan ujaran kebencian atau tidak,&quot; jelas Hendarsam.

&quot;Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak,&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bahkan Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanya lah pasal karet yang bersifat subjektif.

&quot;Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet,&quot; sambungnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</content:encoded></item></channel></rss>
