<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding</title><description>Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding"/><item><title>Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2019 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding-TMzjBbHYrN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010492/tak-terima-divonis-1-5-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding-TMzjBbHYrN.jpg</image><title>Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani telah resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Pentolan band Dewa 19 itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).

Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan bahwa ia akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281500_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya,&quot; kata Dhani.

Dhani menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Dhani pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.

&quot;Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada,&quot; paparnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani telah resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Pentolan band Dewa 19 itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).

Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan bahwa ia akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281500_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya,&quot; kata Dhani.

Dhani menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Dhani pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.

&quot;Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada,&quot; paparnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</content:encoded></item></channel></rss>
