<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara"/><item><title>Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2019 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara-imqUY495pb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010454/terbukti-ucapkan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dihukum-1-5-tahun-penjara-imqUY495pb.jpg</image><title>Ahmad Dhani (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,&quot; kata hakim sebelum mengetok palu.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268303_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8xMC82LzExNzY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,&quot; kata hakim sebelum mengetok palu.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268303_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8xMC82LzExNzY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
</content:encoded></item></channel></rss>
