<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Sidang Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kemenangan Saya</title><description>Ahmad Dhani menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian hari ini Senin (29/1/2019).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya"/><item><title>Jelang Sidang Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kemenangan Saya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2019 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya-EnIDUE2OO4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani dan kuasa hukum jelang sidang vonis kasus ujaran kebencian (Foto: Ady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/28/33/2010389/jelang-sidang-vonis-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ini-kemenangan-saya-EnIDUE2OO4.jpg</image><title>Ahmad Dhani dan kuasa hukum jelang sidang vonis kasus ujaran kebencian (Foto: Ady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (29/1/2019). Tiba sekira pukul 14.30 WIB, Dhani terlihat tenang dengan didampingi oleh Mulan Jameela, Dul Jaelani, dan dua kuasa hukumnya.
Agenda hari ini akan membacakan putusan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Dhani beberapa waktu lalu. Sebelum memasuki ruangan persidangan, Dhani pun sempat menyapa awak media.
Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&quot;Ya apapun putusannya, ini kemenangan saya. Apapun keputusannya itu jalan yang harus dilalui,&quot; ujar Dhani.
Dengan wajah santai, Dhani pun melenggang masuk ke ruang persidangan. Ia percaya bahwa permasalahan ini tidak begitu berat dan apapun putusan yang dibacakan adalah jalan terbaik.



&quot;Saya sih enggak terlalu memikirkan masalah ini ya, saya lebih besar dari masalah ini, itu masalahnya,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (29/1/2019). Tiba sekira pukul 14.30 WIB, Dhani terlihat tenang dengan didampingi oleh Mulan Jameela, Dul Jaelani, dan dua kuasa hukumnya.
Agenda hari ini akan membacakan putusan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Dhani beberapa waktu lalu. Sebelum memasuki ruangan persidangan, Dhani pun sempat menyapa awak media.
Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

&quot;Ya apapun putusannya, ini kemenangan saya. Apapun keputusannya itu jalan yang harus dilalui,&quot; ujar Dhani.
Dengan wajah santai, Dhani pun melenggang masuk ke ruang persidangan. Ia percaya bahwa permasalahan ini tidak begitu berat dan apapun putusan yang dibacakan adalah jalan terbaik.



&quot;Saya sih enggak terlalu memikirkan masalah ini ya, saya lebih besar dari masalah ini, itu masalahnya,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
