<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian</title><description>Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian"/><item><title>Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian</guid><pubDate>Senin 26 November 2018 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ady Prawira Riandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian-3Frmac2sxY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/26/33/1983032/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian-3Frmac2sxY.jpg</image><title>Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Jika sebelumnya pembacaan tuntutan ditunda, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan tuntutan bagi pentolan band Dewa 19 tersebut.
&quot;Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan,&amp;rdquo; kata Jaksa Dwiyanti di dalam persidangan.
(Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, Ahmad Dhani Santai)

Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Dhani terlihat banyak menundukkan kepalanya di kursi pesakitan. Padahal dalam beberapa sidang sebelumnya, Dhani terlihat sangat antusias dalam mendengarkan setiap ucapan jaksa atau hakim.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.
(Baca juga: 5 Selebriti Rela Dipoligami oleh Pasangannya)

Dhani dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu dan kelompok masyarakat tertentu.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMS8yNi82LzExNzQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Jika sebelumnya pembacaan tuntutan ditunda, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan tuntutan bagi pentolan band Dewa 19 tersebut.
&quot;Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan,&amp;rdquo; kata Jaksa Dwiyanti di dalam persidangan.
(Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, Ahmad Dhani Santai)

Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Dhani terlihat banyak menundukkan kepalanya di kursi pesakitan. Padahal dalam beberapa sidang sebelumnya, Dhani terlihat sangat antusias dalam mendengarkan setiap ucapan jaksa atau hakim.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.
(Baca juga: 5 Selebriti Rela Dipoligami oleh Pasangannya)

Dhani dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu dan kelompok masyarakat tertentu.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMS8yNi82LzExNzQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
