<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reza Bukan Enggan Komentari Isi Eksepsi</title><description>Reza Bukan telah membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi"/><item><title>Reza Bukan Enggan Komentari Isi Eksepsi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi</guid><pubDate>Rabu 14 November 2018 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi-SGqA065KRp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reza Bukan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/14/33/1977906/reza-bukan-enggan-komentari-isi-eksepsi-SGqA065KRp.jpg</image><title>Reza Bukan (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Reza Bukan telah membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Dalam eksepsinya, Reza membantah tuduhan kepemilikan sabu yang disangkakan. Dia juga menuding polisi sengaja menjebaknya dengan meletakkan paket sabu di dalam kotak bungkus rokok elektrik saat proses penggeledahan.
&amp;nbsp;
Sayang, Reza Bukan enggan berkomentar banyak mengenai muatan eksepsinya usai sidang. Lagi-lagi, Reza hanya meminta doa agar eksepsinya diterima Majelis Hakim.

Baca Juga: Sambil Nangis, Reza Bukan Curhat Masalah Ekonomi di Persidangan 

&quot;Ya pokoknya semoga Tuhan ngasih tahu yang benarnya, yang asli. Doain saja, doain ya, semoga di terima eksepsinya,&quot; ujar dia.

Meski menolak berkomentar, Reza Bukan tetap menekankan bahwa dirinya korban ketidakadilan. Sebab menurut versi Reza, dirinya sudah berhenti mengkonsumsi narkoba sejak setahun belakangan.

&quot;Ya manusiawi lah, pergaulan pasti pakai. Tapi saya sudah enggak, negatif. Setahun ini sudah enggak pakai kok,&quot; pungkas Reza Bukan.

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Reza Bukan akan kembali digelar pekan depan. Dalam sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan pemilik nama asli Byron Eka.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Reza Bukan terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.

Atas perbuatannya, Reza Bukan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan potensi ancaman hukuman empat hingga lima belas tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Reza Bukan telah membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Dalam eksepsinya, Reza membantah tuduhan kepemilikan sabu yang disangkakan. Dia juga menuding polisi sengaja menjebaknya dengan meletakkan paket sabu di dalam kotak bungkus rokok elektrik saat proses penggeledahan.
&amp;nbsp;
Sayang, Reza Bukan enggan berkomentar banyak mengenai muatan eksepsinya usai sidang. Lagi-lagi, Reza hanya meminta doa agar eksepsinya diterima Majelis Hakim.

Baca Juga: Sambil Nangis, Reza Bukan Curhat Masalah Ekonomi di Persidangan 

&quot;Ya pokoknya semoga Tuhan ngasih tahu yang benarnya, yang asli. Doain saja, doain ya, semoga di terima eksepsinya,&quot; ujar dia.

Meski menolak berkomentar, Reza Bukan tetap menekankan bahwa dirinya korban ketidakadilan. Sebab menurut versi Reza, dirinya sudah berhenti mengkonsumsi narkoba sejak setahun belakangan.

&quot;Ya manusiawi lah, pergaulan pasti pakai. Tapi saya sudah enggak, negatif. Setahun ini sudah enggak pakai kok,&quot; pungkas Reza Bukan.

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Reza Bukan akan kembali digelar pekan depan. Dalam sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan pemilik nama asli Byron Eka.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Reza Bukan terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.

Atas perbuatannya, Reza Bukan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan potensi ancaman hukuman empat hingga lima belas tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
