<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak Hakim, Hilda Siap Banding</title><description>Kendati ditolak oleh Majelis Hakim, pihak Hilda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding"/><item><title>Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak Hakim, Hilda Siap Banding</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding</guid><pubDate>Kamis 06 September 2018 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Revi C. Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding-3NWgZnvpPK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kriss Hatta dan Hilda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/06/33/1947039/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hakim-hilda-siap-banding-3NWgZnvpPK.jpg</image><title>Kriss Hatta dan Hilda (Foto: Okezone)</title></images><description>BEKASI - Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda atas Kriss Hatta rupanya ditolak oleh Majelis Hakim yang diadakan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (6/9/2018). Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum masing-masing antara pihak Hilda dan Kriss Hatta.
Kendati ditolak oleh Majelis Hakim, pihak Hilda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi.
&amp;ldquo;Banyak upaya (yang akan kia lakukan), kita bakal banding,&amp;rdquo; ujar Rangga selaku kuasa hukum pihak Hilda.
Lantas kapan pihak Hilda akan memasuki babak baru untuk mengajukan banding?
&amp;ldquo;Segera (lakukan banding), hari ini pun bisa kita banding,&amp;rdquo; timpal Endah, kuasa hukum Hilda.

Baca Juga: Habis Jutaan Rupiah, Sheila Marcia Menyesal Pakai Narkoba
Lebih lanjut, upaya banding yang akan dilakukan oleh pihak Hilda, rupanya langsung mendapat persetujuan oleh Hilda sendiri. Dan tentunya Hilda juga akan menerima keputusan dari Majelis Hakim walau dirasa pihaknya ada sebuah kejanggalan.
&amp;ldquo;Ya Hilda akan menerima (putusan ini) dan jika ada yang tidak sesuai dengan hukum, Hilda minta kami melakukan banding,&amp;rdquo; sambung Endah.
Sementara itu, pihak Hilda memang kurang menerima keputusan tersebut. Pasalnya, pokok perkara yang dibahas justru tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dan pihaknya menyayangkan bila buku nikah yang diterbitkan hanya karena adanya kesalahan  administrasi.
&amp;ldquo;Dan yang lebih penting lagi, yang menikahkan itu Hj. Madinah dan tidak muncul dipersidangan, bukan Husein, makanya kami aneh.  Kenapa itu tidak ada pertimbangan. Kenapa hanya dikatakan kesalahan administrasi,&amp;rdquo; tandas Endah.
Seperti diketahui, gugatan pembatalan pernikahan dilayangkan Hilda pada Februari 2018 lalu. Namun sayang gugatan tersebut nyatanya ditolak mentah-mentak oleh pihak Majelis Hakim.

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Pembatalan Pernikahan, Kriss Hatta Yakin Menang</description><content:encoded>BEKASI - Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda atas Kriss Hatta rupanya ditolak oleh Majelis Hakim yang diadakan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (6/9/2018). Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum masing-masing antara pihak Hilda dan Kriss Hatta.
Kendati ditolak oleh Majelis Hakim, pihak Hilda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi.
&amp;ldquo;Banyak upaya (yang akan kia lakukan), kita bakal banding,&amp;rdquo; ujar Rangga selaku kuasa hukum pihak Hilda.
Lantas kapan pihak Hilda akan memasuki babak baru untuk mengajukan banding?
&amp;ldquo;Segera (lakukan banding), hari ini pun bisa kita banding,&amp;rdquo; timpal Endah, kuasa hukum Hilda.

Baca Juga: Habis Jutaan Rupiah, Sheila Marcia Menyesal Pakai Narkoba
Lebih lanjut, upaya banding yang akan dilakukan oleh pihak Hilda, rupanya langsung mendapat persetujuan oleh Hilda sendiri. Dan tentunya Hilda juga akan menerima keputusan dari Majelis Hakim walau dirasa pihaknya ada sebuah kejanggalan.
&amp;ldquo;Ya Hilda akan menerima (putusan ini) dan jika ada yang tidak sesuai dengan hukum, Hilda minta kami melakukan banding,&amp;rdquo; sambung Endah.
Sementara itu, pihak Hilda memang kurang menerima keputusan tersebut. Pasalnya, pokok perkara yang dibahas justru tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dan pihaknya menyayangkan bila buku nikah yang diterbitkan hanya karena adanya kesalahan  administrasi.
&amp;ldquo;Dan yang lebih penting lagi, yang menikahkan itu Hj. Madinah dan tidak muncul dipersidangan, bukan Husein, makanya kami aneh.  Kenapa itu tidak ada pertimbangan. Kenapa hanya dikatakan kesalahan administrasi,&amp;rdquo; tandas Endah.
Seperti diketahui, gugatan pembatalan pernikahan dilayangkan Hilda pada Februari 2018 lalu. Namun sayang gugatan tersebut nyatanya ditolak mentah-mentak oleh pihak Majelis Hakim.

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Pembatalan Pernikahan, Kriss Hatta Yakin Menang</content:encoded></item></channel></rss>
