<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Musisi Penerima Royalti Terbesar dari KCI Tahun 2018</title><description>Tak kurang sebanyak 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre telah menerima royalti dari manajemen KCI.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018"/><item><title>Deretan Musisi Penerima Royalti Terbesar dari KCI Tahun 2018</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018</guid><pubDate>Selasa 07 Agustus 2018 23:46 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018-biFoifqB7t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Musisi Tanah Air (Foto: Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/07/205/1933276/deretan-musisi-penerima-royalti-terbesar-dari-kci-tahun-2018-biFoifqB7t.jpg</image><title>3 Musisi Tanah Air (Foto: Youtube)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI) yang dipercaya para pencipta lagu mendatangi kantor KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right) belum lama ini.
Tak kurang sebanyak 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre seperti pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari hingga lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI.
Uang sebesar Rp4.660.776.000,- (Empat miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 didistribusikan pada tanggal 6 Agustus 2018.
&quot;Tahun 2018 ini KCI mendistribusikan sekitar Rp4 miliar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai kendala, dan itu yang masih terus dikejar baik oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua&quot;, jelas Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Musik K-Pop Mendunia, KCI Siap Alih Bahasa Lagu Korea

Sementara itu, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun mengakui tidak saja belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya di distribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus.
&quot;Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau enggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati,&quot; jelas Dharma.Sementara itu, pencipta lagu anak-anak, Papa T Bob mengaku cukup puas  dengan pencapaian para petugas yang terkait. Diketahui tidak hanya Papa  T Bob, beberapa musisi lainnya seperti John Dayat, Tito Soemarsono dan  Lisa A. Riyanto, putri dari ahli waris almarhum A Riyanto.
&quot;Kalau  buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun  demikian suara di bawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak  dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapat segini dan lain-lain.  Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga  KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya  makin bagus,&quot; ujar Papa T Bob.

Baca Juga: Presiden SBY Kebagian Jatah Royalti dari KCI
Dari sekitar 3.985 pencipta lagu  yang memberikan kuasanya kepada LMK KCI (sekitar 1000 diverifikasi  ulang), tentu ada yang mendapatkan royalti terbanyak.
Berikut Para Penerima Royalti Terbesar untuk tahun 2018;
1. Pance PondaagMendiang Pance Pondaag yang produktif sekitar tahun 80-90an dan  banyak melambungkan nama artis seperti Meriam Bellina dan Dian Pisesha  ini menerima royalti sebesar Rp45 juta.
2. Ebiet G AdePenyanyi legenda asal Purbalingga yaitu Ebiet G Ade mendapat royalti sekitar Rp40 juta.
3. Obbie MesakhObbie Mesakh menerima royalti sekitar Rp35 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI) yang dipercaya para pencipta lagu mendatangi kantor KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right) belum lama ini.
Tak kurang sebanyak 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre seperti pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari hingga lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI.
Uang sebesar Rp4.660.776.000,- (Empat miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 didistribusikan pada tanggal 6 Agustus 2018.
&quot;Tahun 2018 ini KCI mendistribusikan sekitar Rp4 miliar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai kendala, dan itu yang masih terus dikejar baik oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua&quot;, jelas Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Musik K-Pop Mendunia, KCI Siap Alih Bahasa Lagu Korea

Sementara itu, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun mengakui tidak saja belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya di distribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus.
&quot;Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau enggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati,&quot; jelas Dharma.Sementara itu, pencipta lagu anak-anak, Papa T Bob mengaku cukup puas  dengan pencapaian para petugas yang terkait. Diketahui tidak hanya Papa  T Bob, beberapa musisi lainnya seperti John Dayat, Tito Soemarsono dan  Lisa A. Riyanto, putri dari ahli waris almarhum A Riyanto.
&quot;Kalau  buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun  demikian suara di bawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak  dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapat segini dan lain-lain.  Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga  KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya  makin bagus,&quot; ujar Papa T Bob.

Baca Juga: Presiden SBY Kebagian Jatah Royalti dari KCI
Dari sekitar 3.985 pencipta lagu  yang memberikan kuasanya kepada LMK KCI (sekitar 1000 diverifikasi  ulang), tentu ada yang mendapatkan royalti terbanyak.
Berikut Para Penerima Royalti Terbesar untuk tahun 2018;
1. Pance PondaagMendiang Pance Pondaag yang produktif sekitar tahun 80-90an dan  banyak melambungkan nama artis seperti Meriam Bellina dan Dian Pisesha  ini menerima royalti sebesar Rp45 juta.
2. Ebiet G AdePenyanyi legenda asal Purbalingga yaitu Ebiet G Ade mendapat royalti sekitar Rp40 juta.
3. Obbie MesakhObbie Mesakh menerima royalti sekitar Rp35 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
