<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018   </title><description>Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria akan digelar pada Kamis 28 Juni 2018.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018"/><item><title>Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018   </title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018</guid><pubDate>Selasa 26 Juni 2018 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018-7OW4xkZ6FC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/26/33/1914137/sidang-perdana-kasus-narkotika-roro-fitria-digelar-28-juni-2018-7OW4xkZ6FC.jpg</image><title>Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria akan digelar pada Kamis 28 Juni 2018.
&quot;Sidang perdana, hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 siang,&quot; ujar Achmad lewat sambungan telefon, Selasa (26/6/2018).
Ia menjelaskan, bahwa hari ini tidak ada agenda sidang perdana Roro Fitria terkait penyalagunaan narkotika tersebut. &quot;Ya tidak ada agenda sidang dia (Roro),&quot; jelasnya.
(Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal sidang perdana kasus narkoba Roro Fitria. &quot;Perkaranya sudah masuk, dan sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018,&quot; ujar Achmad kala itu.
(Baca juga: Berkas Perkara P21, Roro Fitria Ditahan di Rutan Pondok Bambu)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro Fitria sendiri terancam pidana diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</description><content:encoded>JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria akan digelar pada Kamis 28 Juni 2018.
&quot;Sidang perdana, hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 siang,&quot; ujar Achmad lewat sambungan telefon, Selasa (26/6/2018).
Ia menjelaskan, bahwa hari ini tidak ada agenda sidang perdana Roro Fitria terkait penyalagunaan narkotika tersebut. &quot;Ya tidak ada agenda sidang dia (Roro),&quot; jelasnya.
(Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal sidang perdana kasus narkoba Roro Fitria. &quot;Perkaranya sudah masuk, dan sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018,&quot; ujar Achmad kala itu.
(Baca juga: Berkas Perkara P21, Roro Fitria Ditahan di Rutan Pondok Bambu)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro Fitria sendiri terancam pidana diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
