<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Gatot Brajamusti Jadi Sulit Berbicara Pasca Kena Stroke</title><description>Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti tidak menghadiri sidang karena sakit. Kata jaksa, Gatot terkena gejala stroke ringan dan harus dirawat di rumah sakit.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke"/><item><title>Miris! Gatot Brajamusti Jadi Sulit Berbicara Pasca Kena Stroke</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke</guid><pubDate>Kamis 17 Mei 2018 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke-C9VebZNKvB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/17/33/1899579/miris-gatot-brajamusti-jadi-sulit-berbicara-pasca-kena-stroke-C9VebZNKvB.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Gatot Brajamusti terkena gejala stroke ringan ditengah proses hukum yang dia hadapi. Kata Nanang Hamdani selaku kuasa hukum, Gatot sudah tidak dapat menggerakan beberapa bagian tubuhnya.

&quot;Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak,&quot; kata Nanang usai sidang Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Selain tidak bisa menggerakan anggota tubuh, Gatot juga mulai kesulitan bangun. Dia juga sudah mulai sulit berkonsentrasi saat diajak berkomunikasi.
&amp;nbsp;
&quot;Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun, duduk di kursi roda. Kemudian dipanggil ke persidangan berbicara pun untuk fokus beliau sulit,&quot; tutur Nanang lagi.

Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti tidak menghadiri sidang karena sakit. Kata jaksa, Gatot terkena gejala stroke ringan dan harus dirawat di rumah sakit.

&quot;Sakitnya sejak dua minggu yang lalu, pada saat panggilan sidang sebelumnya. Waktu itu sudah kita panggil, tapi juga tidak bisa hadir karena sakit,&quot; ujar jaksa Sarwoto.

Lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan, sidang Gatot Brajamusti pun ditunda hingga 31 Mei 2018. Selama rentang waktu tersebut, jaksa diberikan kesempatan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan Gatot.
&amp;nbsp;
Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gatot Brajamusti terkena gejala stroke ringan ditengah proses hukum yang dia hadapi. Kata Nanang Hamdani selaku kuasa hukum, Gatot sudah tidak dapat menggerakan beberapa bagian tubuhnya.

&quot;Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak,&quot; kata Nanang usai sidang Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Selain tidak bisa menggerakan anggota tubuh, Gatot juga mulai kesulitan bangun. Dia juga sudah mulai sulit berkonsentrasi saat diajak berkomunikasi.
&amp;nbsp;
&quot;Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun, duduk di kursi roda. Kemudian dipanggil ke persidangan berbicara pun untuk fokus beliau sulit,&quot; tutur Nanang lagi.

Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti tidak menghadiri sidang karena sakit. Kata jaksa, Gatot terkena gejala stroke ringan dan harus dirawat di rumah sakit.

&quot;Sakitnya sejak dua minggu yang lalu, pada saat panggilan sidang sebelumnya. Waktu itu sudah kita panggil, tapi juga tidak bisa hadir karena sakit,&quot; ujar jaksa Sarwoto.

Lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan, sidang Gatot Brajamusti pun ditunda hingga 31 Mei 2018. Selama rentang waktu tersebut, jaksa diberikan kesempatan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan Gatot.
&amp;nbsp;
Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
</content:encoded></item></channel></rss>
