<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanpa Ditahan, Riza Shahab Dihukum Rehabilitasi Rawat Jalan</title><description>Per hari ini, Riza Shahab sudah menjalani satu kali program  rehabilitasi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan"/><item><title>Tanpa Ditahan, Riza Shahab Dihukum Rehabilitasi Rawat Jalan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan</guid><pubDate>Senin 16 April 2018 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan-KAGKwMKWrz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Riza Shahab (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/16/33/1887284/tanpa-ditahan-riza-shahab-dihukum-rehabilitasi-rawat-jalan-KAGKwMKWrz.jpg</image><title>Riza Shahab (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan hasil  asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta  terhadap Riza Shahab beserta lima tersangka lain. Menurut keterangan  Kombes Pol Prabowo Argoyuwono selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro  Jaya, Riza hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan karena tidak  kedapatan membawa narkotika saat ditangkap.  &quot;Sesuai apa yang disampaikan kemarin, bahwa dari keenam tersangka ini,  RS dan kawan-kawan, sudah dilakukan asesmen di BNP DKI. Jadi secara  resmi sudah keluar hasilnya. Intinya yang bersangkutan ini adalah  rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali terhitung tanggal 16 April  sampai 16 Mei,&quot; kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin  (16/4/2018).
Baca Juga: Saat Tertangkap Riza Shahab Masih dalam Pengaruh Narkoba  Dengan dikeluarkannya surat resmi dari BNP DKI Jakarta, Riza Shahab  dipastikan tidak ditahan per hari ini. Namun Riza diwajibkan menjalani  rehabilitasi rawat jalan karena positif mengkonsumsi sabu.  &quot;Alasannya dari tim kami dokter yang sudah periksa termasuk saya  sendiri, hasil dari asesmen terbukti mereka penyalahguna sabu. Jadi  disimpulkan mereka membutuhkan rehabilitasi rawat jalan,&quot; kata Dokter  Wahyu selaku perwakilan tim asesmen dari BNP DKI.
  Per hari ini, Riza Shahab sudah menjalani satu kali program  rehabilitasi. Oleh karenanya, Riza sudah diperbolehkan kembali ke rumah  namun tetap dalam pengawasan polisi.  &quot;Ini sah surat dari BNP DKI sudah keluar dan kita harus mentaati. Jadi  hari ini yang bersangkutan bisa kembali karena hari ini sudah sekali  perawatan jalan,&quot; tutur Argo lagi.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Riza Shahab Akan Jalani Rehabilitasi  Riza Shahab tertangkap narkoba di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta  Selatan pada 13 April 2018. Bersamaan dengan penangkapan Riza, polisi  turut mengamankan lima nama lain di lokasi kejadian. Sayang dari hasil  penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya  terdapat satu korek api dan satu bong sisa pakai.  Atas perbuatannya, Riza Shahab dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xNi8xLzExMTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan hasil  asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta  terhadap Riza Shahab beserta lima tersangka lain. Menurut keterangan  Kombes Pol Prabowo Argoyuwono selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro  Jaya, Riza hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan karena tidak  kedapatan membawa narkotika saat ditangkap.  &quot;Sesuai apa yang disampaikan kemarin, bahwa dari keenam tersangka ini,  RS dan kawan-kawan, sudah dilakukan asesmen di BNP DKI. Jadi secara  resmi sudah keluar hasilnya. Intinya yang bersangkutan ini adalah  rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali terhitung tanggal 16 April  sampai 16 Mei,&quot; kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin  (16/4/2018).
Baca Juga: Saat Tertangkap Riza Shahab Masih dalam Pengaruh Narkoba  Dengan dikeluarkannya surat resmi dari BNP DKI Jakarta, Riza Shahab  dipastikan tidak ditahan per hari ini. Namun Riza diwajibkan menjalani  rehabilitasi rawat jalan karena positif mengkonsumsi sabu.  &quot;Alasannya dari tim kami dokter yang sudah periksa termasuk saya  sendiri, hasil dari asesmen terbukti mereka penyalahguna sabu. Jadi  disimpulkan mereka membutuhkan rehabilitasi rawat jalan,&quot; kata Dokter  Wahyu selaku perwakilan tim asesmen dari BNP DKI.
  Per hari ini, Riza Shahab sudah menjalani satu kali program  rehabilitasi. Oleh karenanya, Riza sudah diperbolehkan kembali ke rumah  namun tetap dalam pengawasan polisi.  &quot;Ini sah surat dari BNP DKI sudah keluar dan kita harus mentaati. Jadi  hari ini yang bersangkutan bisa kembali karena hari ini sudah sekali  perawatan jalan,&quot; tutur Argo lagi.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Riza Shahab Akan Jalani Rehabilitasi  Riza Shahab tertangkap narkoba di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta  Selatan pada 13 April 2018. Bersamaan dengan penangkapan Riza, polisi  turut mengamankan lima nama lain di lokasi kejadian. Sayang dari hasil  penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya  terdapat satu korek api dan satu bong sisa pakai.  Atas perbuatannya, Riza Shahab dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xNi8xLzExMTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
