<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Tak Hadirkan Gatot Brajamusti, Hakim: Kok Enggak Profesional?</title><description>Drama kembali terjadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional"/><item><title>JPU Tak Hadirkan Gatot Brajamusti, Hakim: Kok Enggak Profesional?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional</guid><pubDate>Selasa 27 Maret 2018 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional-xovuSXz3ZE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/27/33/1878596/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-kok-enggak-profesional-xovuSXz3ZE.jpg</image><title>Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Drama kembali terjadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Pasalnya, JPU tidak dapat menghadirkan Gatot dalam sidang kali ini.

&quot;Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak,&quot; ujar JPU Sarwoto dalam sidang.

Selain itu, JPU juga belum dapat membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti. Untuk keenam kalinya, JPU berdalih berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

(Baca Juga: Demi Captain Marvel, Brie Larson Belajar Jadi Pilot Pesawat Tempur)
(Baca Juga: Kesetiaan Sahabat Bentuk Gelombang Cinta untuk Made Indra Navicula)

&quot;Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Jadi kami masih menunggu. Dari Kejaksaan Agung juga belum turun,&quot; kata Sarwoto lagi.

Mendengar jawaban JPU, Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur langsung melontarkan teguran keras. Menurutnya, Kejaksaan sudah menunjukkan sikap tidak profesional dalam menangani perkara.

&quot;Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?,&quot; hardik Achmad Guntur kepada JPU.

&quot;Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda,&quot; lanjutnya.

(Baca Juga: Tereliminasi dari Indonesian Idol, Ayu Putrisundari Lepas Rindu dengan Trio JAM)
(Baca Juga: Tersingkir dari Kompetisi, Ari Lasso-Judika Sebut Ayu Putrisundari Tidak Tampil Maksimal)

Kendati demikian, Achmad Guntur masih memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyiapkan berkas tuntutan. Andai hingga waktu yang telah ditentukan JPU tetap belum bisa menyiapkan berkas, maka Gatot Brajamusti akan dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

&quot;Sidang saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat? Orang menunggu semua ini,&quot; tutur Achmad Guntur sebelum menutup sidang.</description><content:encoded>JAKARTA - Drama kembali terjadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Pasalnya, JPU tidak dapat menghadirkan Gatot dalam sidang kali ini.

&quot;Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak,&quot; ujar JPU Sarwoto dalam sidang.

Selain itu, JPU juga belum dapat membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti. Untuk keenam kalinya, JPU berdalih berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

(Baca Juga: Demi Captain Marvel, Brie Larson Belajar Jadi Pilot Pesawat Tempur)
(Baca Juga: Kesetiaan Sahabat Bentuk Gelombang Cinta untuk Made Indra Navicula)

&quot;Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Jadi kami masih menunggu. Dari Kejaksaan Agung juga belum turun,&quot; kata Sarwoto lagi.

Mendengar jawaban JPU, Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur langsung melontarkan teguran keras. Menurutnya, Kejaksaan sudah menunjukkan sikap tidak profesional dalam menangani perkara.

&quot;Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?,&quot; hardik Achmad Guntur kepada JPU.

&quot;Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda,&quot; lanjutnya.

(Baca Juga: Tereliminasi dari Indonesian Idol, Ayu Putrisundari Lepas Rindu dengan Trio JAM)
(Baca Juga: Tersingkir dari Kompetisi, Ari Lasso-Judika Sebut Ayu Putrisundari Tidak Tampil Maksimal)

Kendati demikian, Achmad Guntur masih memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyiapkan berkas tuntutan. Andai hingga waktu yang telah ditentukan JPU tetap belum bisa menyiapkan berkas, maka Gatot Brajamusti akan dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

&quot;Sidang saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat? Orang menunggu semua ini,&quot; tutur Achmad Guntur sebelum menutup sidang.</content:encoded></item></channel></rss>
