<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkait Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara</title><description>Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus  kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di PN  Jakarta Selatan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara"/><item><title>Terkait Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 14 Maret 2018 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara-GiDiXF6RyE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/14/33/1872756/terkait-kasus-asusila-gatot-brajamusti-dituntut-15-tahun-penjara-GiDiXF6RyE.jpg</image><title>Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

(Baca Juga: Intip Serunya Zaskia Mecca, Shireen Sungkar dan Zee Zee Shahab Jalani Foto Kehamilan Bersama)
(Baca Juga: Tolak Cap 'Artis Alay', Ivan Gunawan: Saya Ini Artis Rating!)

&quot;Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila),&quot; terang Hadiman.

Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.



&quot;Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan,&quot; imbuh Hadiman.

(Baca Juga: Mina 'Gugudan' Akan Beradu Akting dengan Sehun 'EXO' dalam Dokgo Rewind)
(Baca Juga: Penyebab Retaknya Rumah Tangga Kalina Ocktaranny dan Hendrayan Dibongkar Pengacara)Sementara untuk tuntutan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal  dan satwa liar, sidang belum dapat digelar lantaran berkas belum siap.  Sempat kesal mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim akhirnya tetap  mengabulkan permohonan penundaan sidang.

Andai berjalan sesuai rencana, sidang pembacaan tuntutan terhadap  Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa  liar akan kembali digelar pada 27 Maret 2018.

&quot;Saya minta jangan ditunda lagi,&quot; tegas Hakim Ketua Majelis, Achmad Guntur.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

(Baca Juga: Intip Serunya Zaskia Mecca, Shireen Sungkar dan Zee Zee Shahab Jalani Foto Kehamilan Bersama)
(Baca Juga: Tolak Cap 'Artis Alay', Ivan Gunawan: Saya Ini Artis Rating!)

&quot;Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila),&quot; terang Hadiman.

Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.



&quot;Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan,&quot; imbuh Hadiman.

(Baca Juga: Mina 'Gugudan' Akan Beradu Akting dengan Sehun 'EXO' dalam Dokgo Rewind)
(Baca Juga: Penyebab Retaknya Rumah Tangga Kalina Ocktaranny dan Hendrayan Dibongkar Pengacara)Sementara untuk tuntutan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal  dan satwa liar, sidang belum dapat digelar lantaran berkas belum siap.  Sempat kesal mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim akhirnya tetap  mengabulkan permohonan penundaan sidang.

Andai berjalan sesuai rencana, sidang pembacaan tuntutan terhadap  Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa  liar akan kembali digelar pada 27 Maret 2018.

&quot;Saya minta jangan ditunda lagi,&quot; tegas Hakim Ketua Majelis, Achmad Guntur.
</content:encoded></item></channel></rss>
