<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Berkelit, Roro Fitria Ternyata Sudah Dua Kali Pakai Narkoba</title><description>Roro Fitria akhirnya mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ia  beli memang digunakan untuk konsumsi pribadi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba"/><item><title>Sempat Berkelit, Roro Fitria Ternyata Sudah Dua Kali Pakai Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2018 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba-nLiNn9nG0I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roro Fitria (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/15/33/1860294/sempat-berkelit-roro-fitria-ternyata-sudah-dua-kali-pakai-narkoba-nLiNn9nG0I.jpg</image><title>Roro Fitria (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Roro Fitria akhirnya mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ia  beli memang digunakan untuk konsumsi pribadi. Keterangan itu disampaikan  Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean  Calvijn Simanjuntak usai memberikan keterangan seputar penangkapan Roro  Fitria, Kamis (15/2/2018).  &quot;Dikatakan untuk digunakan. Tapi kita belum dalami digunakan dengan siapa,&quot; kata Calvijn.
Baca Juga: Gaya Hidup Glamor, Roro Fitri Kerap Pamer Mobil Mewah hingga Perhiasan Miliaran  Sebelumnya, Roro Fitria sempat berkelit saat disinggung seputar  kebiasaan memakai narkoba. Ia mengaku hanya membeli paket sabu lewat  bantuan WH dan sama sekali belum pernah mengkonsumsi barang haram  tersebut.  Namun, keterangan yang disampaikan Roro Fitria ternyata tidak sesuai  kenyataan. Dikatakan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria akhirnya  mengaku sudah pernah bersentuhan dengan narkoba sebelum tertangkap.  &quot;Sudah dua kali. Terakhir pakai sebulan yang lalu,&quot; tutur Calvijn.  Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan,  Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan  hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk,  Jakarta Pusat.  Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa  paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan  satu kartu ATM atas nama WH.
Baca Juga: Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara  Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak  13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH  sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro  Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14  Februari 2018.  Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai  tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro  Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman pidana diatas lima tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xNS8xLzEwOTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Roro Fitria akhirnya mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ia  beli memang digunakan untuk konsumsi pribadi. Keterangan itu disampaikan  Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean  Calvijn Simanjuntak usai memberikan keterangan seputar penangkapan Roro  Fitria, Kamis (15/2/2018).  &quot;Dikatakan untuk digunakan. Tapi kita belum dalami digunakan dengan siapa,&quot; kata Calvijn.
Baca Juga: Gaya Hidup Glamor, Roro Fitri Kerap Pamer Mobil Mewah hingga Perhiasan Miliaran  Sebelumnya, Roro Fitria sempat berkelit saat disinggung seputar  kebiasaan memakai narkoba. Ia mengaku hanya membeli paket sabu lewat  bantuan WH dan sama sekali belum pernah mengkonsumsi barang haram  tersebut.  Namun, keterangan yang disampaikan Roro Fitria ternyata tidak sesuai  kenyataan. Dikatakan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria akhirnya  mengaku sudah pernah bersentuhan dengan narkoba sebelum tertangkap.  &quot;Sudah dua kali. Terakhir pakai sebulan yang lalu,&quot; tutur Calvijn.  Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan,  Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan  hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk,  Jakarta Pusat.  Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa  paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan  satu kartu ATM atas nama WH.
Baca Juga: Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara  Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak  13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH  sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro  Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14  Februari 2018.  Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai  tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro  Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman pidana diatas lima tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xNS8xLzEwOTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
