<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketakutan, Korban Pelecehan Aa Gatot Enggan Bertatap Muka di Ruang Sidang</title><description>Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali menjalani sidang kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita berinisial CTP.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang"/><item><title>Ketakutan, Korban Pelecehan Aa Gatot Enggan Bertatap Muka di Ruang Sidang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang</guid><pubDate>Selasa 21 November 2017 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang-8m4vjEdtUy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1818025/ketakutan-korban-pelecehan-aa-gatot-enggan-bertatap-muka-di-ruang-sidang-8m4vjEdtUy.jpg</image><title>Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali menjalani sidang kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita berinisial CTP. Kali ini, sidang diketahui beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017), usai hakim menutup sidang kepemilikan senjata api dan satwa liar yang berada di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Bahkan sidang kali ini juga dihadiri oleh CTP, ibunda CTP dan juga ayah CTP yang akan bertindak sebagai saksi.

(Baca Juga: Rindu Dunia Hiburan, Mikha Tambayong Pilih Akting Ketimbang Nyanyi)
(Baca Juga: Komentari Fenomena 'Pelakor', Dara 'The Virgin' Dikritik Netizen)

Saat sidang keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai, Aa Gatot diketahui langsung pergi meninggalkan ruangan sidang. Bahkan kepergian suami dari Dewi Aminah tersebut dari ruang sidang utama, diketahui lantaran CTP enggan untuk bertemu dengan Aa Gatot.

&quot;Tadi si korban menyampaikan ke kami, C ya, dia didampingi orangtuanya, jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia berpikiran yang tidak normal. Jadi masih ada rasa ketakutan,&quot; ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum, yang ditemui disela-sela sidang.

&quot;Oleh karenanya Jaksa meminta kepada Majelis untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa. Jadi hakim mengabulkan permohonan jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan, dan korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan,&quot; sambungnya.

Sementara itu, untuk saksi lain, JPU menyatakan bahwa nama Elma Theana dan Reza Arthamevia akan dihadirkan dalam persidangan minggu depan. Ketidakhadiran mereka hari ini diketahui lantaran mereka sedang menjalankan syuting stripping.

&quot;Kita sudah panggil dua kali saksi atas nama Elma Theana dan Reza Artamevia, dan mereka merespons,&quot; tuturnya.

&quot;Tadi juga Reza melalui pengacaranya, dia tidak bisa hadir hari ini karena ada stripping, dia minta waktu minggu depan. Elma Theana juga begitu, dia menyampaikan surat kepada kami bahwa tidak bisa hadir karena syuting,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali menjalani sidang kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita berinisial CTP. Kali ini, sidang diketahui beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017), usai hakim menutup sidang kepemilikan senjata api dan satwa liar yang berada di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Bahkan sidang kali ini juga dihadiri oleh CTP, ibunda CTP dan juga ayah CTP yang akan bertindak sebagai saksi.

(Baca Juga: Rindu Dunia Hiburan, Mikha Tambayong Pilih Akting Ketimbang Nyanyi)
(Baca Juga: Komentari Fenomena 'Pelakor', Dara 'The Virgin' Dikritik Netizen)

Saat sidang keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai, Aa Gatot diketahui langsung pergi meninggalkan ruangan sidang. Bahkan kepergian suami dari Dewi Aminah tersebut dari ruang sidang utama, diketahui lantaran CTP enggan untuk bertemu dengan Aa Gatot.

&quot;Tadi si korban menyampaikan ke kami, C ya, dia didampingi orangtuanya, jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia berpikiran yang tidak normal. Jadi masih ada rasa ketakutan,&quot; ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum, yang ditemui disela-sela sidang.

&quot;Oleh karenanya Jaksa meminta kepada Majelis untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa. Jadi hakim mengabulkan permohonan jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan, dan korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan,&quot; sambungnya.

Sementara itu, untuk saksi lain, JPU menyatakan bahwa nama Elma Theana dan Reza Arthamevia akan dihadirkan dalam persidangan minggu depan. Ketidakhadiran mereka hari ini diketahui lantaran mereka sedang menjalankan syuting stripping.

&quot;Kita sudah panggil dua kali saksi atas nama Elma Theana dan Reza Artamevia, dan mereka merespons,&quot; tuturnya.

&quot;Tadi juga Reza melalui pengacaranya, dia tidak bisa hadir hari ini karena ada stripping, dia minta waktu minggu depan. Elma Theana juga begitu, dia menyampaikan surat kepada kami bahwa tidak bisa hadir karena syuting,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
