<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Ada Hubungan Darah, Alasan Saksi Mengundurkan Diri di Persidangan Aa Gatot</title><description>Sidang kasus satwa dilindungi dan senjata api yang dimiliki Gatot  Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot"/><item><title>Masih Ada Hubungan Darah, Alasan Saksi Mengundurkan Diri di Persidangan Aa Gatot</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot</guid><pubDate>Selasa 21 November 2017 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot-cjrJEcsFX7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keponakan Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1817972/masih-ada-hubungan-darah-alasan-saksi-mengundurkan-diri-di-persidangan-aa-gatot-cjrJEcsFX7.jpg</image><title>Keponakan Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus satwa dilindungi dan senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kali ini sidang diketahui beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum, Salsabila Hasibuan, diketahui menolak untuk menjadi saksi dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api. Oleh karenanya sidang tersebut kembali ditunda minggu depan, yakni pada Selasa 28 November 2017.

(Baca Juga: Wow, Beyonce Dinobatkan sebagai Wanita dengan Bayaran Termahal 2017)
(Baca Juga: Sebelum Wafat, Laila Sari Sempat Minta Makan Gado-Gado)

Mengenai penolakan yang dilakukan oleh keponakan Aa Gatot ini, pihak JPU mengatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan terjadi dalam sidang. Pasalnya, Salsabila diketahui memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, yakni dirinya merupakan anak kandung dari adik perempuan Gatot Brajamusti.

&quot;Tadi kita sudah lihat sendiri saksi atas nama Salsabila Hasibuan itu saksi dalam perkara senpi bersama satwa. Karena masih ada hubungan saudara dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia mengundurkan diri,&quot; ungkap Hadiman disela-sela persidangan.

&quot;Tadi ditanya oleh hakim apakah saudara bersedia atau tidak, dan dia tidak bersedia,&quot; sambungnya.

Sebagai JPU, Hadiman mengaku bahwa dirinya sengaja memanggil Salsabila lantaran nama wanita 22 tahun tersebut ada dalam berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi. Ia bahkan menyatakan bahwa Salsabila ada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Aa Gatot, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Agustus 2016 lalu.

&quot;Memang di dalam undang-undang diperbolehkan untuk menolak, kita hanya menghadiri dan kalau menolak itu atas kemauan dia sendiri. Karena ada nama dia di berkas perkara, makanya kita panggil dia kesini, kalau jika dia bersedia ya tidak masalah, undang-undang memperbolehkan karena keinginan dia,&quot; tuturnya.

&quot;Karena dalam undang-undang dia sebagai saksi, dan dia adalah saksi saat terjadi penggeledahan di rumah terdakwa, ada ditemukan satwa dan senpi. Dia ada di TKP bersama Afia Nur,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus satwa dilindungi dan senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kali ini sidang diketahui beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum, Salsabila Hasibuan, diketahui menolak untuk menjadi saksi dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api. Oleh karenanya sidang tersebut kembali ditunda minggu depan, yakni pada Selasa 28 November 2017.

(Baca Juga: Wow, Beyonce Dinobatkan sebagai Wanita dengan Bayaran Termahal 2017)
(Baca Juga: Sebelum Wafat, Laila Sari Sempat Minta Makan Gado-Gado)

Mengenai penolakan yang dilakukan oleh keponakan Aa Gatot ini, pihak JPU mengatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan terjadi dalam sidang. Pasalnya, Salsabila diketahui memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, yakni dirinya merupakan anak kandung dari adik perempuan Gatot Brajamusti.

&quot;Tadi kita sudah lihat sendiri saksi atas nama Salsabila Hasibuan itu saksi dalam perkara senpi bersama satwa. Karena masih ada hubungan saudara dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia mengundurkan diri,&quot; ungkap Hadiman disela-sela persidangan.

&quot;Tadi ditanya oleh hakim apakah saudara bersedia atau tidak, dan dia tidak bersedia,&quot; sambungnya.

Sebagai JPU, Hadiman mengaku bahwa dirinya sengaja memanggil Salsabila lantaran nama wanita 22 tahun tersebut ada dalam berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi. Ia bahkan menyatakan bahwa Salsabila ada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Aa Gatot, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Agustus 2016 lalu.

&quot;Memang di dalam undang-undang diperbolehkan untuk menolak, kita hanya menghadiri dan kalau menolak itu atas kemauan dia sendiri. Karena ada nama dia di berkas perkara, makanya kita panggil dia kesini, kalau jika dia bersedia ya tidak masalah, undang-undang memperbolehkan karena keinginan dia,&quot; tuturnya.

&quot;Karena dalam undang-undang dia sebagai saksi, dan dia adalah saksi saat terjadi penggeledahan di rumah terdakwa, ada ditemukan satwa dan senpi. Dia ada di TKP bersama Afia Nur,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
