<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Aa Gatot, Keponakan Pilih Mundur dan Enggan Bersaksi di Pengadilan</title><description>Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi yang menimpa mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali digelar.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan"/><item><title>Sidang Lanjutan Aa Gatot, Keponakan Pilih Mundur dan Enggan Bersaksi di Pengadilan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan</guid><pubDate>Selasa 21 November 2017 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan-SCCgmlPNkU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keponakan Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/21/33/1817835/sidang-lanjutan-aa-gatot-keponakan-pilih-mundur-dan-enggan-bersaksi-di-pengadilan-SCCgmlPNkU.jpg</image><title>Keponakan Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi yang menimpa mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Agenda sidang hari ini diketahui masih berisikan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari tiga orang saksi yang telah dipersiapkan, ternyata hanya datang seorang saksi yang merupakan putri kandung dari adik perempuan Aa Gatot. Namun ketika duduk dikursi saksi, wanita berusia 22 tahun yang bernama Salsabila Hasibuan tersebut gagal memberikan kesaksian untuk sang paman.

&quot;Saudari ingin maju atau mengundurkan diri? Saudari punya hak untuk mengundurkan diri. Tapi kalau saudari bersedia, maka saudari harus bersumpah,&quot; tutut Hakim Ketua.

(Baca Juga: Jadi Pengisi Soundtrack Film, The Overtunes Girang Bukan Main)
(Baca Juga: Microphone Panggung Mendadak Mati, Syahrini Langsung Beraksi Kocak)

&quot;Saya mengundurkan diri,&quot; jawab Salsabila singkat.

Kegagalan kesaksian Salsabila tersebut nampaknya cukup dimaklumi oleh Hakim Ketua. Pasalnya, sebagai saksi Salsabila memiliki hak untuk mengundurkan diri lantaran ia masih memiliki hubungan darah dan kekeluargaan dengan terdakwa, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sidang keterangan saksi dari JPU diketahui langsung ditutup dan dilanjutkan oleh sidang kasus dugaan tindakan asusila yang digelar secara tertutup. Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi juga akan kembali digelar pada Selasa, 28 November mendatang, masih dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi yang menimpa mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Agenda sidang hari ini diketahui masih berisikan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari tiga orang saksi yang telah dipersiapkan, ternyata hanya datang seorang saksi yang merupakan putri kandung dari adik perempuan Aa Gatot. Namun ketika duduk dikursi saksi, wanita berusia 22 tahun yang bernama Salsabila Hasibuan tersebut gagal memberikan kesaksian untuk sang paman.

&quot;Saudari ingin maju atau mengundurkan diri? Saudari punya hak untuk mengundurkan diri. Tapi kalau saudari bersedia, maka saudari harus bersumpah,&quot; tutut Hakim Ketua.

(Baca Juga: Jadi Pengisi Soundtrack Film, The Overtunes Girang Bukan Main)
(Baca Juga: Microphone Panggung Mendadak Mati, Syahrini Langsung Beraksi Kocak)

&quot;Saya mengundurkan diri,&quot; jawab Salsabila singkat.

Kegagalan kesaksian Salsabila tersebut nampaknya cukup dimaklumi oleh Hakim Ketua. Pasalnya, sebagai saksi Salsabila memiliki hak untuk mengundurkan diri lantaran ia masih memiliki hubungan darah dan kekeluargaan dengan terdakwa, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sidang keterangan saksi dari JPU diketahui langsung ditutup dan dilanjutkan oleh sidang kasus dugaan tindakan asusila yang digelar secara tertutup. Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi juga akan kembali digelar pada Selasa, 28 November mendatang, masih dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.</content:encoded></item></channel></rss>
