<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni &quot;Ngotot&quot; Minta Tetap Direhabilitasi</title><description>Ammar Zoni membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang  lanjutan  perkara narkoba di  Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi"/><item><title>Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni &quot;Ngotot&quot; Minta Tetap Direhabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi</guid><pubDate>Kamis 16 November 2017 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi-UlfrukCkOJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/16/33/1815200/bacakan-pleidoi-ammar-zoni-ngotot-minta-tetap-direhabilitasi-UlfrukCkOJ.jpg</image><title>Ammar Zoni (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang  lanjutan perkara narkoba yang berlangsung Kamis (16/11/2017) di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesinetron 24 tahun memohon pada  Majelis Hakim agar tetap menjalani rehabilitasi seperti yang saat ini  tengah dijalani.
Baca Juga: Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Ammar Zoni Diundur  Dalam berkas pleidoi, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni  menyampaikan beberapa pertimbangan atas permohonan tersebut. Salah  satunya seperti jumlah penggunaan ganja per hari yang masih masuk dalam  kategori rehabilitasi.  Menurut ketentuan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2010, seseorang harus  direhabilitasi jika mengkonsumsi ganja sebanyak lima gram. Sementara  menurut pemaparan Jon, Ammar Zoni hanya mengkonsumsi satu gram per hari.  Selain itu, Ammar Zoni juga tidak masuk dalam jaringan pengedar narkoba.  Ia juga telah menyesali perbuatannya dan merasakan dampak positif dari  rehabilitasi. Oleh karena itu, ia memohon agar tetap diberi kesempatan  untuk melanjutkan program agar lepas dari ketergantungan narkoba.  &quot;Seperti yang sudah saya jelaskan kepada Yang Mulia, saya tidak berdaya  menghadapi adiksi saya dan harus mendapat rehabilitasi. Saya menyesal,&quot;  kata Ammar Zoni usai pembacaan pledoi.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Siap, Insya Allah  Menanggapi nota pembelaan Ammar Zoni, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk  tetap pada tuntutan dan meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan.  Oleh karenanya, sidang akan berlanjut ke pembacaan putusan pada Kamis  pekan depan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang  lanjutan perkara narkoba yang berlangsung Kamis (16/11/2017) di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesinetron 24 tahun memohon pada  Majelis Hakim agar tetap menjalani rehabilitasi seperti yang saat ini  tengah dijalani.
Baca Juga: Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Ammar Zoni Diundur  Dalam berkas pleidoi, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni  menyampaikan beberapa pertimbangan atas permohonan tersebut. Salah  satunya seperti jumlah penggunaan ganja per hari yang masih masuk dalam  kategori rehabilitasi.  Menurut ketentuan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2010, seseorang harus  direhabilitasi jika mengkonsumsi ganja sebanyak lima gram. Sementara  menurut pemaparan Jon, Ammar Zoni hanya mengkonsumsi satu gram per hari.  Selain itu, Ammar Zoni juga tidak masuk dalam jaringan pengedar narkoba.  Ia juga telah menyesali perbuatannya dan merasakan dampak positif dari  rehabilitasi. Oleh karena itu, ia memohon agar tetap diberi kesempatan  untuk melanjutkan program agar lepas dari ketergantungan narkoba.  &quot;Seperti yang sudah saya jelaskan kepada Yang Mulia, saya tidak berdaya  menghadapi adiksi saya dan harus mendapat rehabilitasi. Saya menyesal,&quot;  kata Ammar Zoni usai pembacaan pledoi.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Siap, Insya Allah  Menanggapi nota pembelaan Ammar Zoni, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk  tetap pada tuntutan dan meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan.  Oleh karenanya, sidang akan berlanjut ke pembacaan putusan pada Kamis  pekan depan.</content:encoded></item></channel></rss>
