<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tak Kuasa Menahan Tangis</title><description>&quot;Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaannya,&quot; ujar Iwa sambil menangis</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis"/><item><title>Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tak Kuasa Menahan Tangis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis</guid><pubDate>Rabu 27 September 2017 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Chyntia Sami Bhayangkara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis-HBA8JtIXzq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iwa K (Foto: Chyntia/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/27/33/1783994/vonis-6-bulan-rehabilitasi-iwa-k-tak-kuasa-menahan-tangis-HBA8JtIXzq.jpg</image><title>Iwa K (Foto: Chyntia/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K kembali menjalani persidangan atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). Usai persidangan, Iwa menangis tersedu sambil memeluk sang istri, Wikan Resminingtyas.

- Baca Juga: Tok, Tok, Tok! Majelis Hakim Vonis Iwa K 6 Bulan Penjara

&quot;Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaannya,&quot; ujar Iwa sambil menangis.

Tak hentinya Iwa terus mengucapkan rasa syukur. Menurutnya, cobaan yang diterimanya ini merupakan sentilan dari Allah atas kelalaiannya.

&quot;Gue disini ngerasa emang ini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang nggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue,&quot; tutur Iwa.

Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.

- Baca Juga: Dampingi Iwa K Hadapi Sidang Vonis, Istri: Saya Yakin Putusan Hari Ini Baik!

Sebagaimana diketahui, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar.</description><content:encoded>TANGERANG - Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K kembali menjalani persidangan atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). Usai persidangan, Iwa menangis tersedu sambil memeluk sang istri, Wikan Resminingtyas.

- Baca Juga: Tok, Tok, Tok! Majelis Hakim Vonis Iwa K 6 Bulan Penjara

&quot;Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaannya,&quot; ujar Iwa sambil menangis.

Tak hentinya Iwa terus mengucapkan rasa syukur. Menurutnya, cobaan yang diterimanya ini merupakan sentilan dari Allah atas kelalaiannya.

&quot;Gue disini ngerasa emang ini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang nggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue,&quot; tutur Iwa.

Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.

- Baca Juga: Dampingi Iwa K Hadapi Sidang Vonis, Istri: Saya Yakin Putusan Hari Ini Baik!

Sebagaimana diketahui, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar.</content:encoded></item></channel></rss>
