<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Resmi Tahan Putra Jeremy Thomas karena Kasus Narkoba</title><description>Hari ini Polisi resmi menahan  putra sulung Jeremy Thomas yakni Axel Matthew  Thomas sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan narkotika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba"/><item><title>Polisi Resmi Tahan Putra Jeremy Thomas karena Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2017 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba-ey97NiIPo7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jeremy Thomas menunjukan foto Axel (Foto: Dara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/19/33/1739859/polisi-resmi-tahan-putra-jeremy-thomas-karena-kasus-narkoba-ey97NiIPo7.jpg</image><title>Jeremy Thomas menunjukan foto Axel (Foto: Dara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hari ini resmi menahan  putra sulung Jeremy Thomas yakni Axel Matthew Thomas sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan narkotika.
&quot;Hari ini juga yang bersangkutan kita tahan di  rutan Polda, kami titipkan di rutan Polda Metro Jaya,&quot; ungkap Argo di  Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Penahanan Axel berdasarkan hasil pemeriksaan yang  dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Dalam pemeriksaan itu Axel  mengaku perbuatannya, memesan narkoba jenis Happy Five dari rekannya  asal Malaysia.
&quot;Dia juga telah mengaku telah mentransfer, yang  bersangkutan telah kita periksa hari ini. Dia sudah mengakui memesan,  mentransfer uang Rp1,5 juta,&quot; tutur Argo.
Axel terbukti melanggar Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun  1997 tentang Psikotropika karena melakukan pemufakatan penyalahgunaan  narkotika.
&quot;Kalau tes urine-nya kan memang negatif, tapi dia  kan ikut pemufakatan, dia memesan pun sudah salah, memesan barang itu  pun sudah salah, apabila dia mentransfer. Itu sudah salah,&quot; jelas Argo.
Axel ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang,  Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Juli lalu setelah dilakukan pengembangan  atas penangkapan sebelumnya terhadap 2 tersangka JV dan DRW di Bandara  Soekarno-Hatta oleh Bea Cukai karena membawa kurang lebih 1.118 strip  Happy Five.
Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku  berinisial JV dan DRW itu mengaku mendapat pesanan dari Axel. Atas  petunjuk tersebut polisi langsung meringkus Axel di sebuah hotel dia  berusaha lari dan melawan sehingga saya ditangkap Axel dalam keadaan  lebam dan memar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hari ini resmi menahan  putra sulung Jeremy Thomas yakni Axel Matthew Thomas sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan narkotika.
&quot;Hari ini juga yang bersangkutan kita tahan di  rutan Polda, kami titipkan di rutan Polda Metro Jaya,&quot; ungkap Argo di  Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Penahanan Axel berdasarkan hasil pemeriksaan yang  dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Dalam pemeriksaan itu Axel  mengaku perbuatannya, memesan narkoba jenis Happy Five dari rekannya  asal Malaysia.
&quot;Dia juga telah mengaku telah mentransfer, yang  bersangkutan telah kita periksa hari ini. Dia sudah mengakui memesan,  mentransfer uang Rp1,5 juta,&quot; tutur Argo.
Axel terbukti melanggar Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun  1997 tentang Psikotropika karena melakukan pemufakatan penyalahgunaan  narkotika.
&quot;Kalau tes urine-nya kan memang negatif, tapi dia  kan ikut pemufakatan, dia memesan pun sudah salah, memesan barang itu  pun sudah salah, apabila dia mentransfer. Itu sudah salah,&quot; jelas Argo.
Axel ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang,  Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Juli lalu setelah dilakukan pengembangan  atas penangkapan sebelumnya terhadap 2 tersangka JV dan DRW di Bandara  Soekarno-Hatta oleh Bea Cukai karena membawa kurang lebih 1.118 strip  Happy Five.
Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku  berinisial JV dan DRW itu mengaku mendapat pesanan dari Axel. Atas  petunjuk tersebut polisi langsung meringkus Axel di sebuah hotel dia  berusaha lari dan melawan sehingga saya ditangkap Axel dalam keadaan  lebam dan memar.</content:encoded></item></channel></rss>
