<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disebut Tengil, Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi</title><description>Pernyataan tengil yang keluar dari mulut Ihsan Tarore berbuntut panjang dan memasuki  ranah hukum.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi"/><item><title>Disebut Tengil, Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2017 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi-PxLbmBxrkK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aris Idol (Foto: Sarah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/07/33/1731411/disebut-tengil-aris-idol-laporkan-ihsan-tarore-ke-polisi-PxLbmBxrkK.jpg</image><title>Aris Idol (Foto: Sarah)</title></images><description>JAKARTA - Pernyataan tengil yang keluar dari mulut Ihsan Tarore beberapa waktu lalu saat menanggapi kabar hilangnya Aris berbuntut panjang dan memasuki ranah hukum.&amp;nbsp;

Tak terima dengan pernyataan Ihsan, pria bernama asli Januarisman tersebut mendatangi dan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan sore tadi.

&quot;Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement di salah satu media online,&quot; ujar Aris saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Kuasa hukumnya, yakni Zecky Alatas menjelaskan kalau pernyataan dari pria yang sempat menjalin hubungan spesial dengan Denada tersebut diduga akan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut berisikan tentang pernyataan Ihsan yang menyebutkan kalau kliennya itu memiliki tingkah laki menyebalkan yang berarti mencemarkan nama baik Aris.
&quot;Jam 16.45 kita ada di polres Jakarta Selatan membuat laporan diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan pelapor dengan tingkah laku tengil, karena tengil itu dari kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan,&quot; papar Zecky.

&quot;Iya artinya pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik Aris,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pernyataan tengil yang keluar dari mulut Ihsan Tarore beberapa waktu lalu saat menanggapi kabar hilangnya Aris berbuntut panjang dan memasuki ranah hukum.&amp;nbsp;

Tak terima dengan pernyataan Ihsan, pria bernama asli Januarisman tersebut mendatangi dan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan sore tadi.

&quot;Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement di salah satu media online,&quot; ujar Aris saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Kuasa hukumnya, yakni Zecky Alatas menjelaskan kalau pernyataan dari pria yang sempat menjalin hubungan spesial dengan Denada tersebut diduga akan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut berisikan tentang pernyataan Ihsan yang menyebutkan kalau kliennya itu memiliki tingkah laki menyebalkan yang berarti mencemarkan nama baik Aris.
&quot;Jam 16.45 kita ada di polres Jakarta Selatan membuat laporan diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan pelapor dengan tingkah laku tengil, karena tengil itu dari kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan,&quot; papar Zecky.

&quot;Iya artinya pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik Aris,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
