<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Hadiri Persidangan, Tsania Marwa Dicari Hakim</title><description>Sidang perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach kembali memasuki babak baru.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim"/><item><title>Tak Hadiri Persidangan, Tsania Marwa Dicari Hakim</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2017 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim-dpdajJWBtL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tsania Marwah (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/20/33/1720872/tak-hadiri-persidangan-tsania-marwa-dicari-hakim-dpdajJWBtL.jpg</image><title>Tsania Marwah (Foto: Instagram)</title></images><description>BOGOR - Sidang perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach kembali memasuki babak baru. Sidang yang beragendakan pembuktian dan saksi baru saja digelar, Selasa (20/6/2017).

(Baca Juga: Hakim dan Atalarik Syah Tolak Bukti dari Tsania Marwa)

Sidang yang seharusnya dihadiri pihak penggugat, yakni Tsania Marwa, justru mangkir ia hadiri. Oleh karenanya, hakim pengadilan sempat bertanya mengapa wanita 29 tahun tersebut berhalangan hadir.

&quot;Itu tadi yang ditanyakan hakim, inikan pembuktian dari penggugat, sedianya Marwa memang hadir karena ada pembuktian tersebut yang harus ditegaskan Tsania, dan harus dijelaskan,&quot; ujar Junaedi selaku kuasa hukum Atalarik yang ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

&quot;Kalau untuk pembuktian harusnya membawa Marwa,&quot; sambungnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Cibinong diketahui menolak sementara bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tsania Marwa. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan merupakan dua buah video dan satu buah rekaman suara yang harus diteliti lebih dalam lagi.

&quot;Oleh hakim, DVD dan video itu ditolak untuk sementara. Di-pending karena itu adalah dari tayangan infotainment. Jadi ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman, yang mana berdasarkan pembuktian di pengadilan agama kan harus tertulis. Jadi video digital tersebut harus diputar dulu,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Sidang perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach kembali memasuki babak baru. Sidang yang beragendakan pembuktian dan saksi baru saja digelar, Selasa (20/6/2017).

(Baca Juga: Hakim dan Atalarik Syah Tolak Bukti dari Tsania Marwa)

Sidang yang seharusnya dihadiri pihak penggugat, yakni Tsania Marwa, justru mangkir ia hadiri. Oleh karenanya, hakim pengadilan sempat bertanya mengapa wanita 29 tahun tersebut berhalangan hadir.

&quot;Itu tadi yang ditanyakan hakim, inikan pembuktian dari penggugat, sedianya Marwa memang hadir karena ada pembuktian tersebut yang harus ditegaskan Tsania, dan harus dijelaskan,&quot; ujar Junaedi selaku kuasa hukum Atalarik yang ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

&quot;Kalau untuk pembuktian harusnya membawa Marwa,&quot; sambungnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Cibinong diketahui menolak sementara bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tsania Marwa. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan merupakan dua buah video dan satu buah rekaman suara yang harus diteliti lebih dalam lagi.

&quot;Oleh hakim, DVD dan video itu ditolak untuk sementara. Di-pending karena itu adalah dari tayangan infotainment. Jadi ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman, yang mana berdasarkan pembuktian di pengadilan agama kan harus tertulis. Jadi video digital tersebut harus diputar dulu,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
