<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Humas BNN: Rehabilitasi Iwa K Tidak Hentikan Proses Hukum</title><description>Proses hukum yang akan menentukan hukuman Iwa K karena membawa ganja akan terus bergulir meskipun dirinya diterima masuk lembaga rehab.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum"/><item><title>Humas BNN: Rehabilitasi Iwa K Tidak Hentikan Proses Hukum</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2017 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dewanto Kironoputro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum-uIEoNcKm4j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iwa K. (Foto: Vania/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/04/33/1682757/humas-bnn-rehabilitasi-iwa-k-tidak-hentikan-proses-hukum-uIEoNcKm4j.jpg</image><title>Iwa K. (Foto: Vania/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Proses hukum kasus Iwa K tidak berhenti di pertanyaan rehabilitasi atau penjara. Disebutkan pihak BNN, kasus hukum akibat membawa ganja akan terus bergulir meskipun dirinya sudah diterima masuk lembaga rehab.
&amp;ldquo;Ini enggak berarti kalau dia direhabilitasi, proses hukumnya berhenti. Tidak,&amp;rdquo; kata Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistyandriatmoko, dalam siaran Go Spot RCTI, Kamis (4/5/2017).
Menurut Kombes Sulistyandriatmoko, dirinya tidak yakin Iwa K baru dua bulan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Pasalnya, Iwa ditudingnya telah berani membawa barang ilegal tersebut melalui jajaran keamanan bandara yang ketat. Pasalnya, sang rapper diduga sudah terbiasa membawa ganja atau ketakutan tidak mendapat stok di Bone, yakni tujuan penerbangan Iwa.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Iwa K akan digunakan untuk menilai kelayakan dirinya masuk lembaga rehabilitasi. Proses tersebut masih menunggu surat rekomendasi dari BNN, yang dibuat berdasarkan tes medis, psikologis, dan kajian hukum. Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan fokus untuk memasukkannya ke lembaga rehabilitasi.
&amp;ldquo;Itu nanti dirangkum, kemudian bagaimana sih aspeknya secara hukum, apakah memang memenuhi kriteria untuk rehabilitasi di lembaga rehabilitasi. Sambil proses hukumnya jalan terus,&amp;rdquo; kata Sulistyandriatmoko.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Proses hukum kasus Iwa K tidak berhenti di pertanyaan rehabilitasi atau penjara. Disebutkan pihak BNN, kasus hukum akibat membawa ganja akan terus bergulir meskipun dirinya sudah diterima masuk lembaga rehab.
&amp;ldquo;Ini enggak berarti kalau dia direhabilitasi, proses hukumnya berhenti. Tidak,&amp;rdquo; kata Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistyandriatmoko, dalam siaran Go Spot RCTI, Kamis (4/5/2017).
Menurut Kombes Sulistyandriatmoko, dirinya tidak yakin Iwa K baru dua bulan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Pasalnya, Iwa ditudingnya telah berani membawa barang ilegal tersebut melalui jajaran keamanan bandara yang ketat. Pasalnya, sang rapper diduga sudah terbiasa membawa ganja atau ketakutan tidak mendapat stok di Bone, yakni tujuan penerbangan Iwa.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Iwa K akan digunakan untuk menilai kelayakan dirinya masuk lembaga rehabilitasi. Proses tersebut masih menunggu surat rekomendasi dari BNN, yang dibuat berdasarkan tes medis, psikologis, dan kajian hukum. Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan fokus untuk memasukkannya ke lembaga rehabilitasi.
&amp;ldquo;Itu nanti dirangkum, kemudian bagaimana sih aspeknya secara hukum, apakah memang memenuhi kriteria untuk rehabilitasi di lembaga rehabilitasi. Sambil proses hukumnya jalan terus,&amp;rdquo; kata Sulistyandriatmoko.</content:encoded></item></channel></rss>
