<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minati Atmanegara Sambut Rencana Pemberhentian Kasus Hukumnya</title><description>Minati Atmanegara menyambut baik rencana SP3 atau pemberhentain kasus  dugaan pelanggaran hak cipta senam yang dituduhkan kepadanya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya"/><item><title>Minati Atmanegara Sambut Rencana Pemberhentian Kasus Hukumnya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2015 03:39 WIB</pubDate><dc:creator>Raynaldi Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya-uSJLgjBVJV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minati Atmanegara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/20/33/1234583/minati-atmanegara-sambut-rencana-pemberhentian-kasus-hukumnya-uSJLgjBVJV.jpg</image><title>Minati Atmanegara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Minati Atmanegara menyambut baik rencana SP3 atau pemberhentain kasus dugaan pelanggaran hak cipta senam yang dituduhkan kepadanya oleh Roy Tobing. Menurutnya, ia tak segan untuk untuk melaporkan balik Roy jika kasusnya akan dilanjutkan.
&amp;nbsp;
&quot;Minggu depan, kasus akan di SP3 dan dihentikan dan Minati status tersangka akan dihapus. Justru akan dilaporkan bahwa Roy telah melakukan pencemaran nama baik,&quot; ungkap Minati saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015.Hal itu karena dalam pemeriksaan sebelumnya, Minati dan Roy mempraktekkan gaya gerakan senam masing-masing di depan para penyidik dan dinyatakan bahwa gerakan senam mereka berbeda satu sama lain. &quot;Kita sudah buka pintu maaf, tapi dia malah menabuh perang. Ya status sebagai tersangka, dia akan muncul selanjutnya,&quot; tuturnya.Dengan demikian, Minati sangat mengapresiasi kinerja pihak berwajib atas rampungnya kasus ini.&quot;Kami apresiasi bahwa polda ternyata terus bekerja sampai bekerja. Satu jam lalu selesai pemeriksaan ahli tatanegara, beliau mengatakan bahwa itu jelas berbeda. Tidak sama dan tidak boleh ada yang mengklaim ini milik siapa, jadi kasus ini harus dihentikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Minati Atmanegara menyambut baik rencana SP3 atau pemberhentain kasus dugaan pelanggaran hak cipta senam yang dituduhkan kepadanya oleh Roy Tobing. Menurutnya, ia tak segan untuk untuk melaporkan balik Roy jika kasusnya akan dilanjutkan.
&amp;nbsp;
&quot;Minggu depan, kasus akan di SP3 dan dihentikan dan Minati status tersangka akan dihapus. Justru akan dilaporkan bahwa Roy telah melakukan pencemaran nama baik,&quot; ungkap Minati saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015.Hal itu karena dalam pemeriksaan sebelumnya, Minati dan Roy mempraktekkan gaya gerakan senam masing-masing di depan para penyidik dan dinyatakan bahwa gerakan senam mereka berbeda satu sama lain. &quot;Kita sudah buka pintu maaf, tapi dia malah menabuh perang. Ya status sebagai tersangka, dia akan muncul selanjutnya,&quot; tuturnya.Dengan demikian, Minati sangat mengapresiasi kinerja pihak berwajib atas rampungnya kasus ini.&quot;Kami apresiasi bahwa polda ternyata terus bekerja sampai bekerja. Satu jam lalu selesai pemeriksaan ahli tatanegara, beliau mengatakan bahwa itu jelas berbeda. Tidak sama dan tidak boleh ada yang mengklaim ini milik siapa, jadi kasus ini harus dihentikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
