<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jessica Iskandar Menang Tes DNA, Ludwig Ajukan Banding</title><description>Ludwig mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang telah menyetujui keinginan Jessica untuk melakukan tes DNA.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding"/><item><title>Jessica Iskandar Menang Tes DNA, Ludwig Ajukan Banding</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2015 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding-E4nCefbWhS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ludwig siap ajukan banding terhadap kasus dengan Jessica Iskandar (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/13/33/1149367/jessica-iskandar-menang-tes-dna-ludwig-ajukan-banding-E4nCefbWhS.jpg</image><title>Ludwig siap ajukan banding terhadap kasus dengan Jessica Iskandar (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Keinginan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA kepada dirinya, sang suami, Franz Ludwig Willibald dan anak mereka, El Barack Alexander telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ludwig yang merupakan bangsawan Jerman itu pun mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Kita ajukan banding karena bentuk-bentuk putusannya itu tidak sesuai dengan hukum acara. Jadi seharusnya kalau ini bentuknya provisi seharusnya bentuknya putusan provisi tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan,&quot; ungkap Harvardy Iqbal, kuasa hukum Ludwig di PN Jaksel, Rabu (13/5/2015).
&amp;nbsp;
&quot;Nah kalau penetapan enggak benar dong. Orang mintanya permohonan pemutusan provisi putusan sela tapi dikeluarkan itu penetapan seolah-olah itu udah terakhir bukan ditengah-tengah,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
Keberatan yang diajukan sebatas pertimbangan hukum acara. Harvardy membantah jika memang kliennya tak ingin melakukan tes DNA. Semata-mata dilakukan karena menghormati proses hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Bentuknya berbeda ya, kita enggak bisa menjalankan suatu perintah itu bentuk keputusannya melanggar hukum acara. Jadi gitu yah lebih ke arah situ sih (keberatannya),&quot; tutup Harvardy.
</description><content:encoded>JAKARTA - Keinginan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA kepada dirinya, sang suami, Franz Ludwig Willibald dan anak mereka, El Barack Alexander telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ludwig yang merupakan bangsawan Jerman itu pun mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Kita ajukan banding karena bentuk-bentuk putusannya itu tidak sesuai dengan hukum acara. Jadi seharusnya kalau ini bentuknya provisi seharusnya bentuknya putusan provisi tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan,&quot; ungkap Harvardy Iqbal, kuasa hukum Ludwig di PN Jaksel, Rabu (13/5/2015).
&amp;nbsp;
&quot;Nah kalau penetapan enggak benar dong. Orang mintanya permohonan pemutusan provisi putusan sela tapi dikeluarkan itu penetapan seolah-olah itu udah terakhir bukan ditengah-tengah,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
Keberatan yang diajukan sebatas pertimbangan hukum acara. Harvardy membantah jika memang kliennya tak ingin melakukan tes DNA. Semata-mata dilakukan karena menghormati proses hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Bentuknya berbeda ya, kita enggak bisa menjalankan suatu perintah itu bentuk keputusannya melanggar hukum acara. Jadi gitu yah lebih ke arah situ sih (keberatannya),&quot; tutup Harvardy.
</content:encoded></item></channel></rss>
