<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cita Citata Butuh Akta Cerai jika Ingin Menikah Lagi</title><description> Pihak Galih Purnama, mengingatkan Cita Citata yang tidak akan  bisa menikah dengan pria lain sebelum resmi bercerai dengan Galih.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi"/><item><title>Cita Citata Butuh Akta Cerai jika Ingin Menikah Lagi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi</guid><pubDate>Jum'at 26 Desember 2014 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Oris Riswan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi-8oNmCBluS8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cita Citata butuh akta cerai jika ingin menikah lagi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/26/33/1084087/cita-citata-butuh-akta-cerai-jika-ingin-menikah-lagi-8oNmCBluS8.jpg</image><title>Cita Citata butuh akta cerai jika ingin menikah lagi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Galih Purnama, mengingatkan Cita Citata yang tidak akan bisa menikah dengan pria lain sebelum bercerai dengan Galih secara resmi.
&amp;nbsp;
Sebab hingga kini, Galih dan Cita masih tercatat sebagai suami-istri di KUA Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
&quot;Dia harus mengurus proses cerai secara hukum negara dulu (kalau ingin menikah lagi),&quot; kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Galih Purnama, dihubungi melalui sambungan telefon, Jumat (26/12/2014).
&amp;nbsp;
Cita baru bisa menikah lagi jika sudah resmi bercerai dengan Galih. Pasalnya, jika Cita ingin menikah, dia harus mengantongi akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama.
&amp;nbsp;

&quot;Kalau perceraian tidak diurus sampai punya akta resmi, selama itu juga akan jadi masalah untuk pernikahan berikutnya (setelah dengan Galih),&quot; jelasnya.
Untuk kondisi saat ini, Rohman mengaku heran Cita membiarkan statusnya menggantung. Padahal, itu akan menimbulkan masalah yang lebih besar bagi Cita yang kini dikabarkan dekat dengan Ivan Gunawan.
&quot;Kalau terjadi pernikahan (Cita dengan pria lain), itu akan jadi pelanggaran hukum sepanjang dia belum mengantongi akta cerai. Karena di negara kita tidak mengenal poliandri,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Galih Purnama, mengingatkan Cita Citata yang tidak akan bisa menikah dengan pria lain sebelum bercerai dengan Galih secara resmi.
&amp;nbsp;
Sebab hingga kini, Galih dan Cita masih tercatat sebagai suami-istri di KUA Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
&quot;Dia harus mengurus proses cerai secara hukum negara dulu (kalau ingin menikah lagi),&quot; kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Galih Purnama, dihubungi melalui sambungan telefon, Jumat (26/12/2014).
&amp;nbsp;
Cita baru bisa menikah lagi jika sudah resmi bercerai dengan Galih. Pasalnya, jika Cita ingin menikah, dia harus mengantongi akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama.
&amp;nbsp;

&quot;Kalau perceraian tidak diurus sampai punya akta resmi, selama itu juga akan jadi masalah untuk pernikahan berikutnya (setelah dengan Galih),&quot; jelasnya.
Untuk kondisi saat ini, Rohman mengaku heran Cita membiarkan statusnya menggantung. Padahal, itu akan menimbulkan masalah yang lebih besar bagi Cita yang kini dikabarkan dekat dengan Ivan Gunawan.
&quot;Kalau terjadi pernikahan (Cita dengan pria lain), itu akan jadi pelanggaran hukum sepanjang dia belum mengantongi akta cerai. Karena di negara kita tidak mengenal poliandri,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
