<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jessica Ngotot Minta Suami Akui Pernikahan</title><description>Jessica Iskandar bersikeras jika pernikahannya dengan Ludwig sah meski pria asal Jerman itu tak mengakuinya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan"/><item><title>Jessica Ngotot Minta Suami Akui Pernikahan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan</guid><pubDate>Kamis 04 Desember 2014 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Menda Clara Florencia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan-WnCGszoDPY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Ngotot Minta Suami Akui Pernikahan (Foto: Egie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/04/33/1074695/jessica-ngotot-minta-suami-akui-pernikahan-WnCGszoDPY.jpg</image><title>Jessica Ngotot Minta Suami Akui Pernikahan (Foto: Egie/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seusai persidangan, kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda mengutarakan bahwa pernikahan yang terjadi antara kliennya dengan Ludwig adalah sah.

&quot;Sudah cukup jelas permohonannya, kita bersikukuh dan tetap berpendapat bahwa akta perkawinan yang ada adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; ujar Brian Praneda, kuasa hukum Jessica, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).

Terkait sikap pihak Ludwig yang terus menyangkal atas terjadinya sebuah pernikahan dengan Jessica Iskandar, menurut Brian itu adalah hal yang wajar.

&quot;Itu adalah hak dia (Ludwig), tapi klien kami memiliki bukti yang cukup untuk membantahnya,&quot; ujarnya.

Mengenai sikap majelis hakim yang menawarkan apakah Jessica nantinya menjadi pihak intervensi atau hanya sebatas saksi, tim kuasa hukum Jessica saat ini belum bisa memutuskan. Pasalnya Jessica tidak terlibat secara langsung.

&quot;Apabila pihak Jessica tidak masuk dalam perkara ini, tentunya tidak dapat melakukan suatu pembelaan terhadap keputusan majelis hakim tata usaha negara,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seusai persidangan, kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda mengutarakan bahwa pernikahan yang terjadi antara kliennya dengan Ludwig adalah sah.

&quot;Sudah cukup jelas permohonannya, kita bersikukuh dan tetap berpendapat bahwa akta perkawinan yang ada adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; ujar Brian Praneda, kuasa hukum Jessica, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).

Terkait sikap pihak Ludwig yang terus menyangkal atas terjadinya sebuah pernikahan dengan Jessica Iskandar, menurut Brian itu adalah hal yang wajar.

&quot;Itu adalah hak dia (Ludwig), tapi klien kami memiliki bukti yang cukup untuk membantahnya,&quot; ujarnya.

Mengenai sikap majelis hakim yang menawarkan apakah Jessica nantinya menjadi pihak intervensi atau hanya sebatas saksi, tim kuasa hukum Jessica saat ini belum bisa memutuskan. Pasalnya Jessica tidak terlibat secara langsung.

&quot;Apabila pihak Jessica tidak masuk dalam perkara ini, tentunya tidak dapat melakukan suatu pembelaan terhadap keputusan majelis hakim tata usaha negara,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
