<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris Sebut Kasus Raffi Tak Berdasar</title><description>Kasus Raffi Ahmad dan BNN terkait penyalahgunaan narkoba dikabarkan  akan kembali diperpanjang. Namun, Hotman Paris  menilai, kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/09/18/33/1040928/hotman-paris-sebut-kasus-raffi-tak-berdasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2014/09/18/33/1040928/hotman-paris-sebut-kasus-raffi-tak-berdasar"/><item><title>Hotman Paris Sebut Kasus Raffi Tak Berdasar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/09/18/33/1040928/hotman-paris-sebut-kasus-raffi-tak-berdasar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2014/09/18/33/1040928/hotman-paris-sebut-kasus-raffi-tak-berdasar</guid><pubDate>Kamis 18 September 2014 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hardian </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/18/33/1040928/iJ35cpefF2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris sebut kasus Raffi tak berdasar (Foto: Egie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/18/33/1040928/iJ35cpefF2.jpg</image><title>Hotman Paris sebut kasus Raffi tak berdasar (Foto: Egie)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Raffi Ahmad dan BNN terkait penyalahgunaan narkoba dikabarkan akan kembali diperpanjang. Namun, pengacara Hotman Paris menilai, kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.&quot;Kalau saya tetap mengatakan itu kasus enggak ada dasarnya, karena UU belum ada. Pasal 1 KUHAP pidana mengatakan, tidak boleh seseorang dipidana kalau belum ada UU, sudah,&quot; kata Hotman Paris saat dijumpai di Studio 1 RCTI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).Hotman lantas berpendapat, alasan berkas-berkas Raffi Ahmad selalu dikembalikan oleh Kejaksaan lantaran tidak ada dasar hukum yang menaunginya.&quot;Kalau kata BNN belum, memang belum ada SP3. Tapi kata hukum, kalau belum ada UU tidak boleh dipidana dong. Itu alasannya kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkasnya,&quot; ungkap Hotman.Bahkan, Hotman siap membela Raffi bila kasusnya dengan BNN benar-benar kembali digelar.&quot;Saya tidak perlu ditunjuk, karena secara de facto pun saya di belakang selama ini. Dari awal sampai akhir saya di belakang,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Raffi Ahmad dan BNN terkait penyalahgunaan narkoba dikabarkan akan kembali diperpanjang. Namun, pengacara Hotman Paris menilai, kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.&quot;Kalau saya tetap mengatakan itu kasus enggak ada dasarnya, karena UU belum ada. Pasal 1 KUHAP pidana mengatakan, tidak boleh seseorang dipidana kalau belum ada UU, sudah,&quot; kata Hotman Paris saat dijumpai di Studio 1 RCTI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).Hotman lantas berpendapat, alasan berkas-berkas Raffi Ahmad selalu dikembalikan oleh Kejaksaan lantaran tidak ada dasar hukum yang menaunginya.&quot;Kalau kata BNN belum, memang belum ada SP3. Tapi kata hukum, kalau belum ada UU tidak boleh dipidana dong. Itu alasannya kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkasnya,&quot; ungkap Hotman.Bahkan, Hotman siap membela Raffi bila kasusnya dengan BNN benar-benar kembali digelar.&quot;Saya tidak perlu ditunjuk, karena secara de facto pun saya di belakang selama ini. Dari awal sampai akhir saya di belakang,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
