<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roby &quot;Geisha&quot; Divonis Satu Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis  hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby &quot;Geisha&quot; dalam  kasus narkoba yang melibatkanya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/04/22/33/974122/roby-geisha-divonis-satu-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2014/04/22/33/974122/roby-geisha-divonis-satu-tahun-penjara"/><item><title>Roby &quot;Geisha&quot; Divonis Satu Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2014/04/22/33/974122/roby-geisha-divonis-satu-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2014/04/22/33/974122/roby-geisha-divonis-satu-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 22 April 2014 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/22/33/974122/3IkPjnKLSF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roby (Foto: Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/22/33/974122/3IkPjnKLSF.jpg</image><title>Roby (Foto: Arif/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby &quot;Geisha&quot; dalam kasus narkoba yang melibatkanya.Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,&quot; kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.&quot;Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya,&quot; kata Aswijon.Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby &quot;Geisha&quot; dalam kasus narkoba yang melibatkanya.Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,&quot; kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.&quot;Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya,&quot; kata Aswijon.Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.</content:encoded></item></channel></rss>
