<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jonas Rivanno Mualaf atau Tidak, Itu Privasi!</title><description>Jika pembatalan perkawinan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno)  dikabulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memastikan, keduanya  dapat kembali bersatu. Namun, dengan syarat Vanno menjadi mualaf.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/29/33/904675/jonas-rivanno-mualaf-atau-tidak-itu-privasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/29/33/904675/jonas-rivanno-mualaf-atau-tidak-itu-privasi"/><item><title>Jonas Rivanno Mualaf atau Tidak, Itu Privasi!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/29/33/904675/jonas-rivanno-mualaf-atau-tidak-itu-privasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/29/33/904675/jonas-rivanno-mualaf-atau-tidak-itu-privasi</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2013 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/29/33/904675/r6HgMqCUyx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asmirandah &amp; Jonas Rivanno (foto: Alan Pamungkas/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/29/33/904675/r6HgMqCUyx.jpg</image><title>Asmirandah &amp; Jonas Rivanno (foto: Alan Pamungkas/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jika pembatalan perkawinan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) dikabulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memastikan, keduanya dapat kembali bersatu. Namun, dengan syarat Vanno menjadi mualaf. Namun, Kuasa Hukum Jonas Rivanno, Muhammad Nuzul Wibawa, tidak bisa memastikan apakah kliennya akan kembali pada Andah setelah permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan majelis hakim.&quot;Kalau ke depan lebih matang dalam menjadi mualaf, tentu bisa menikah kembali. Karena ini pembatalan perkawinan bukan cerai. Tetapi, saya tidak bisa berbicara itu, itu di luar saya. Saya hanya berbicara dalam proses persidangan, karena saya juga bukan juru bicara beliau,&quot; ungkap M. Nuzul Wibawa, saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Jumat (29/11/2013).Lebih lanjut, Nuzul menjelaskan, mualaf atau tidak, bukanlah urusan dia atau masyarakat. Menurutnya, itu sudah masuk dalam ranah privasi, dan hak asasi manusia (HAM).&quot;Kalau ke depan, mualaf lagi atau tidak, itu sudah ranah privasi pak Jonas. Itu HAM, saya tidak mau berbicara itu. Kita sepakati, kita tidak berbicara di luar persidangan,&quot; tutup dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jika pembatalan perkawinan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) dikabulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memastikan, keduanya dapat kembali bersatu. Namun, dengan syarat Vanno menjadi mualaf. Namun, Kuasa Hukum Jonas Rivanno, Muhammad Nuzul Wibawa, tidak bisa memastikan apakah kliennya akan kembali pada Andah setelah permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan majelis hakim.&quot;Kalau ke depan lebih matang dalam menjadi mualaf, tentu bisa menikah kembali. Karena ini pembatalan perkawinan bukan cerai. Tetapi, saya tidak bisa berbicara itu, itu di luar saya. Saya hanya berbicara dalam proses persidangan, karena saya juga bukan juru bicara beliau,&quot; ungkap M. Nuzul Wibawa, saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Jumat (29/11/2013).Lebih lanjut, Nuzul menjelaskan, mualaf atau tidak, bukanlah urusan dia atau masyarakat. Menurutnya, itu sudah masuk dalam ranah privasi, dan hak asasi manusia (HAM).&quot;Kalau ke depan, mualaf lagi atau tidak, itu sudah ranah privasi pak Jonas. Itu HAM, saya tidak mau berbicara itu. Kita sepakati, kita tidak berbicara di luar persidangan,&quot; tutup dia.</content:encoded></item></channel></rss>
