<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gara-Gara Ibunda Vicky Prasetyo, Tukul Dipanggil Polisi</title><description>Camelia Petir dilaporkan oleh Ibunda Vicky Prasetyo akibat melakukan  pencemaran nama baik. Emma Fauziah tak terima saat anaknya disebut-sebut  sebagai PK (penjahat kelamin) oleh Camelia Petir di sebuah acara talk show Bukan Empat Mata yang dipandu Tukul Arwana.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/13/33/896593/gara-gara-ibunda-vicky-prasetyo-tukul-dipanggil-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/13/33/896593/gara-gara-ibunda-vicky-prasetyo-tukul-dipanggil-polisi"/><item><title>Gara-Gara Ibunda Vicky Prasetyo, Tukul Dipanggil Polisi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/13/33/896593/gara-gara-ibunda-vicky-prasetyo-tukul-dipanggil-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/13/33/896593/gara-gara-ibunda-vicky-prasetyo-tukul-dipanggil-polisi</guid><pubDate>Rabu 13 November 2013 20:48 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/13/33/896593/jmaUBFaTfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tukul (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/13/33/896593/jmaUBFaTfG.jpg</image><title>Tukul (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Camelia Petir dilaporkan oleh Ibunda Vicky Prasetyo akibat melakukan pencemaran nama baik. Emma Fauziah tak terima saat anaknya disebut-sebut sebagai PK (penjahat kelamin) oleh Camelia Petir di sebuah acara talk show Bukan Empat Mata yang dipandu Tukul Arwana.&quot;Dia (Emma Fauziyah) melaporkan kejadian tanggal 17 september 2013 sekitar jam 23.00 pada salah satu acara televisi yang menurut pelapor ada kata-kata yang mencemarkan nama baik awalnya hanya singkatan PK (penjahat kelamin) saat dipertanyakan baru dijelaskan kalau PK itu penjahat kelamin,&quot; urai kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan. Kompol. Aswin saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2013).Saat ini, pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan. Karena hingga saat ini belum ada saksi yang dapat dimintai keterangan. Saksi tersebut adalah T dan P yang menjadi host acara talk show tersebut.&quot;Sudah dilakukan pemanggilan terhadap dua saksi yang menjadi host pada acara tersebut yaitu saudara T (Tukul) dan P (Peppy) yang dilayangkan pada tanggal 9 oktober 2013 diharapkan bisa datang, namun sampai saat ini belum datang,&quot; lanjut Aswin.Camelia Petir dilaporkan dengan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha keras melakukan pengembangan agar kasus tersebut tuntas.&quot;Selanjutnya kita lihat perkembangannya semoga dapat diselesaikan dengan cepat,&quot; harap Aswin.</description><content:encoded>JAKARTA - Camelia Petir dilaporkan oleh Ibunda Vicky Prasetyo akibat melakukan pencemaran nama baik. Emma Fauziah tak terima saat anaknya disebut-sebut sebagai PK (penjahat kelamin) oleh Camelia Petir di sebuah acara talk show Bukan Empat Mata yang dipandu Tukul Arwana.&quot;Dia (Emma Fauziyah) melaporkan kejadian tanggal 17 september 2013 sekitar jam 23.00 pada salah satu acara televisi yang menurut pelapor ada kata-kata yang mencemarkan nama baik awalnya hanya singkatan PK (penjahat kelamin) saat dipertanyakan baru dijelaskan kalau PK itu penjahat kelamin,&quot; urai kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan. Kompol. Aswin saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2013).Saat ini, pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan. Karena hingga saat ini belum ada saksi yang dapat dimintai keterangan. Saksi tersebut adalah T dan P yang menjadi host acara talk show tersebut.&quot;Sudah dilakukan pemanggilan terhadap dua saksi yang menjadi host pada acara tersebut yaitu saudara T (Tukul) dan P (Peppy) yang dilayangkan pada tanggal 9 oktober 2013 diharapkan bisa datang, namun sampai saat ini belum datang,&quot; lanjut Aswin.Camelia Petir dilaporkan dengan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha keras melakukan pengembangan agar kasus tersebut tuntas.&quot;Selanjutnya kita lihat perkembangannya semoga dapat diselesaikan dengan cepat,&quot; harap Aswin.</content:encoded></item></channel></rss>
