<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara AQJ Sedang Diteliti Kejati DKI</title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara  kecelakaan maut dengan tersangka AQJ (13) dari penyidik Direktorat Lalu  Lintas Polda Metro Jaya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/12/33/895482/berkas-perkara-aqj-sedang-diteliti-kejati-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/12/33/895482/berkas-perkara-aqj-sedang-diteliti-kejati-dki"/><item><title>Berkas Perkara AQJ Sedang Diteliti Kejati DKI</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/12/33/895482/berkas-perkara-aqj-sedang-diteliti-kejati-dki</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/12/33/895482/berkas-perkara-aqj-sedang-diteliti-kejati-dki</guid><pubDate>Selasa 12 November 2013 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/12/33/895482/YOJLMMjb8D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AQJ (foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/12/33/895482/YOJLMMjb8D.jpg</image><title>AQJ (foto: Twitter)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka AQJ (13) dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, menyatakan berkas yang diterima pada Senin 11 November kemarin, kini tengah diteliti jaksa peneliti.&quot;Berkas perkara AQJ sudah diterima,&quot; ungkap Albert melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).Secara prosedur, setelah diterima, berkas tersebut akan diteliti tim jaksa peneliti yang sudah ditunjuk untuk kemudian ditentukan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19).&quot;Kalau sudah lengkap (P21), akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya),&quot; simpulnya.Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). AQJ pun disebut-sebut terancam enam tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka AQJ (13) dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, menyatakan berkas yang diterima pada Senin 11 November kemarin, kini tengah diteliti jaksa peneliti.&quot;Berkas perkara AQJ sudah diterima,&quot; ungkap Albert melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).Secara prosedur, setelah diterima, berkas tersebut akan diteliti tim jaksa peneliti yang sudah ditunjuk untuk kemudian ditentukan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19).&quot;Kalau sudah lengkap (P21), akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya),&quot; simpulnya.Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). AQJ pun disebut-sebut terancam enam tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
