<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pastikan Ahmad Dhani Tak Ikut Jadi Tersangka</title><description>AQJ terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus kecelakaan Tol  Jagorawi KM 8+200. Polisi pun menyatakan jika hukuman tersebut tidak  bisa dialihkan ke orangtua AQJ atau Ahmad Dhani.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/11/33/895077/polisi-pastikan-ahmad-dhani-tak-ikut-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/11/33/895077/polisi-pastikan-ahmad-dhani-tak-ikut-jadi-tersangka"/><item><title>Polisi Pastikan Ahmad Dhani Tak Ikut Jadi Tersangka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/11/33/895077/polisi-pastikan-ahmad-dhani-tak-ikut-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/11/11/33/895077/polisi-pastikan-ahmad-dhani-tak-ikut-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 11 November 2013 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/11/33/895077/FqGvOzVCMg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/11/33/895077/FqGvOzVCMg.jpg</image><title>Ahmad Dhani (foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; AQJ terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200. Polisi pun menyatakan jika hukuman tersebut tidak bisa dialihkan ke orangtua AQJ atau Ahmad Dhani.AQJ dijerat dengan pasal 310 ayat 4 jo ayat 1 dan 3, karena melakukan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan delapan orang luka-luka. AQJ pun menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. &quot;Tersangka hanya satu tidak ada tersangka lain,&quot; kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (11/11/2013).Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, dalam UU Lalu lintas, tersangka tidak bisa dialihkan kepada orangtua meski masih dibawah umur. Dengan demikian, AQJ akan tetap menjalani proses hukum.&quot;Terkait dengan orangtua dijadikan tersangka atau tidak, di dalam UU lalu lintas tidak ada pasal yang menyatakan tentang pengalihan tindak pidana kepada orangtua. Jadi tersangkanya ya pelaku sendiri,&quot; terangnya.Sombodo juga mengatakan, kasus AQJ telah memberikan banyak pelajaran bagi orangtua agar tidak lalai untuk memberikan kendaraan.&quot;Banyak pelajaran dari kasus ini. Mari lihat kasus tidak hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi dan sisi sosial,&quot; pungkas Sambodo.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; AQJ terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200. Polisi pun menyatakan jika hukuman tersebut tidak bisa dialihkan ke orangtua AQJ atau Ahmad Dhani.AQJ dijerat dengan pasal 310 ayat 4 jo ayat 1 dan 3, karena melakukan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan delapan orang luka-luka. AQJ pun menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. &quot;Tersangka hanya satu tidak ada tersangka lain,&quot; kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (11/11/2013).Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, dalam UU Lalu lintas, tersangka tidak bisa dialihkan kepada orangtua meski masih dibawah umur. Dengan demikian, AQJ akan tetap menjalani proses hukum.&quot;Terkait dengan orangtua dijadikan tersangka atau tidak, di dalam UU lalu lintas tidak ada pasal yang menyatakan tentang pengalihan tindak pidana kepada orangtua. Jadi tersangkanya ya pelaku sendiri,&quot; terangnya.Sombodo juga mengatakan, kasus AQJ telah memberikan banyak pelajaran bagi orangtua agar tidak lalai untuk memberikan kendaraan.&quot;Banyak pelajaran dari kasus ini. Mari lihat kasus tidak hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi dan sisi sosial,&quot; pungkas Sambodo.</content:encoded></item></channel></rss>
