<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum : Olga Syahputra Teror dr Febby</title><description>Suami dari artis Cut Keke ini mengungkapkan, setelah melaporkan Olga ke  polisi, presenter itu justru menunjukkan sikap arogan terhadap Febby.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/10/08/33/878178/kuasa-hukum-olga-syahputra-teror-dr-febby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/10/08/33/878178/kuasa-hukum-olga-syahputra-teror-dr-febby"/><item><title>Kuasa Hukum : Olga Syahputra Teror dr Febby</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/10/08/33/878178/kuasa-hukum-olga-syahputra-teror-dr-febby</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/10/08/33/878178/kuasa-hukum-olga-syahputra-teror-dr-febby</guid><pubDate>Selasa 08 Oktober 2013 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/08/33/878178/56pUrvRt8b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Olga Syahputra (Foto: Egie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/08/33/878178/56pUrvRt8b.jpg</image><title>Olga Syahputra (Foto: Egie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr Karin) tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra sampai ke pengadilan.   Suami dari artis Cut Keke ini mengungkapkan, setelah melaporkan Olga ke  polisi, presenter itu justru menunjukkan sikap arogan terhadap Febby.  Bukannya langsung meminta maaf.   Malik menjelaskan sikap arogan yang diluapkan Olga yakni dengan  melakukan 'teror' secara psikis terhadap kliennya dengan tujuan agar  tidak melanjutkan laporan ke polisi.  &quot;Setelah kejadian tersebut justru dirasakan oleh dokter Febby Karina  adalah adanya sikap arogansi dan bentuk teror-teror secara psikis yang  antara lain bertujuan untuk membuatnya takut agar kemudian tidak  melaporkan permasalahan ini,&quot; kata Malik saat dihubungi wartawan, Senin  (7/10/2013).  Menurutnya, yang dilakukan Olga dengan menuduh Febby perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers sebagai pelecehan.   &quot;Karina selaku masyarakat biasa yang menjadi korban di mana harkat, nama  baik serta martabatnya sebagai wanita telah dilecehkan di ruang publik  dalam acara live patut untuk mendapatkan hak keadilan dan hak atas perlindungan hukumnya,&quot; ujarnya.  Malik mengatakan, setelah Olga  dinyatakan tersangka baru mengajukan upaya damai dengan kliennya menarik tuntutan di polisi.</description><content:encoded>JAKARTA - Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr Karin) tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra sampai ke pengadilan.   Suami dari artis Cut Keke ini mengungkapkan, setelah melaporkan Olga ke  polisi, presenter itu justru menunjukkan sikap arogan terhadap Febby.  Bukannya langsung meminta maaf.   Malik menjelaskan sikap arogan yang diluapkan Olga yakni dengan  melakukan 'teror' secara psikis terhadap kliennya dengan tujuan agar  tidak melanjutkan laporan ke polisi.  &quot;Setelah kejadian tersebut justru dirasakan oleh dokter Febby Karina  adalah adanya sikap arogansi dan bentuk teror-teror secara psikis yang  antara lain bertujuan untuk membuatnya takut agar kemudian tidak  melaporkan permasalahan ini,&quot; kata Malik saat dihubungi wartawan, Senin  (7/10/2013).  Menurutnya, yang dilakukan Olga dengan menuduh Febby perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers sebagai pelecehan.   &quot;Karina selaku masyarakat biasa yang menjadi korban di mana harkat, nama  baik serta martabatnya sebagai wanita telah dilecehkan di ruang publik  dalam acara live patut untuk mendapatkan hak keadilan dan hak atas perlindungan hukumnya,&quot; ujarnya.  Malik mengatakan, setelah Olga  dinyatakan tersangka baru mengajukan upaya damai dengan kliennya menarik tuntutan di polisi.</content:encoded></item></channel></rss>
