<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Sarankan Dul Direhabilitasi daripada Dipenjara</title><description>Meski Dul telah berstatus tersangka, Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) meminta kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang itu  tidak perlu berlanjut sampai pengadilan. Karena usia Dul yang masih di  bawah umur, Dul hanya perlu dilakukan rehabilitasi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/12/33/865227/kpai-sarankan-dul-direhabilitasi-daripada-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/12/33/865227/kpai-sarankan-dul-direhabilitasi-daripada-dipenjara"/><item><title>KPAI Sarankan Dul Direhabilitasi daripada Dipenjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/12/33/865227/kpai-sarankan-dul-direhabilitasi-daripada-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/12/33/865227/kpai-sarankan-dul-direhabilitasi-daripada-dipenjara</guid><pubDate>Kamis 12 September 2013 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/12/33/865227/WwUaDxtRzh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dul (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/12/33/865227/WwUaDxtRzh.jpg</image><title>Dul (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA- Meski Dul telah berstatus tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang itu tidak perlu berlanjut sampai pengadilan. Karena usia Dul yang masih di bawah umur, Dul hanya perlu dilakukan rehabilitasi. &amp;nbsp; &quot;Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ucap Komisioner KPAI M. Ihsan, ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).&amp;nbsp; Ia mengungkapkan, Dul lebih memerlukan rehabilitasi setelah mengalami kecelakaan yang cukup parah dibandingkan menjalani proses hukum hingga ke tahap pengadilan. &amp;nbsp; &quot;Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi, jadi tidak perlu disidang dan dipenjarakan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA- Meski Dul telah berstatus tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang itu tidak perlu berlanjut sampai pengadilan. Karena usia Dul yang masih di bawah umur, Dul hanya perlu dilakukan rehabilitasi. &amp;nbsp; &quot;Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ucap Komisioner KPAI M. Ihsan, ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).&amp;nbsp; Ia mengungkapkan, Dul lebih memerlukan rehabilitasi setelah mengalami kecelakaan yang cukup parah dibandingkan menjalani proses hukum hingga ke tahap pengadilan. &amp;nbsp; &quot;Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi, jadi tidak perlu disidang dan dipenjarakan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
