<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka, Kemungkinan Dul Dipenjara Sangat Kecil</title><description>Meski Abdul Qodir Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka, namun  hak-haknya sebagai seorang anak tetap akan dilindungi undang-undang. Hal  tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Rikwanto. </description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862983/tersangka-kemungkinan-dul-dipenjara-sangat-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862983/tersangka-kemungkinan-dul-dipenjara-sangat-kecil"/><item><title>Tersangka, Kemungkinan Dul Dipenjara Sangat Kecil</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862983/tersangka-kemungkinan-dul-dipenjara-sangat-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862983/tersangka-kemungkinan-dul-dipenjara-sangat-kecil</guid><pubDate>Senin 09 September 2013 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/09/33/862983/25zTFG5SPH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dul (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/09/33/862983/25zTFG5SPH.jpg</image><title>Dul (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA- Meski Abdul Qodir Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hak-haknya sebagai seorang anak tetap akan dilindungi undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Ia mengungkapkan, menghindari proses penangkapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pilihan terakhir.&quot;Dia akan dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak, kalau pun ada penangkapan itu jalan terakhir kita lakukan,&quot; ucap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013)Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman, Dul juga tak akan mendapatkan hukuman seperti pada orang dewasa. Bahkan, tak menutup kemungkinan Dul akan menjalani rehabilitasi sebagai kompensasi dari hukumannya.&quot;Kalaupun diberikan hukuman maksimal separuh terhadap orang dewasa, ada jalan lain juga seperti bisa dengan rehabilitasi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Meski Abdul Qodir Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hak-haknya sebagai seorang anak tetap akan dilindungi undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Ia mengungkapkan, menghindari proses penangkapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pilihan terakhir.&quot;Dia akan dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak, kalau pun ada penangkapan itu jalan terakhir kita lakukan,&quot; ucap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013)Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman, Dul juga tak akan mendapatkan hukuman seperti pada orang dewasa. Bahkan, tak menutup kemungkinan Dul akan menjalani rehabilitasi sebagai kompensasi dari hukumannya.&quot;Kalaupun diberikan hukuman maksimal separuh terhadap orang dewasa, ada jalan lain juga seperti bisa dengan rehabilitasi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
