<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dul Ditetapkan sebagai Tersangka</title><description>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan, pihak penyidik  telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862950/dul-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862950/dul-ditetapkan-sebagai-tersangka"/><item><title>Dul Ditetapkan sebagai Tersangka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862950/dul-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/09/33/862950/dul-ditetapkan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Senin 09 September 2013 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/09/33/862950/3ycAYnUmdS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/09/33/862950/3ycAYnUmdS.jpg</image><title>Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu 8 September dinihari.Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali. (baca: Komnas Anak Salahkan Ahmad Dhani)&quot;Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak,&quot; ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013). (baca: Pacar Dul Di-bully di Twitter)Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.&quot;Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku,&quot; tandasnya. (baca: Dul Mulai Sadar Usai Tabrakan Maut)Seperti diketahui, Abdul Qodir Jaelani&amp;nbsp; yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol  Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN.  Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka  dalam kejadian tersebut.Foto Mobil Dul Ringsek &amp;nbsp; Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI  Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu 8 September dinihari.Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali. (baca: Komnas Anak Salahkan Ahmad Dhani)&quot;Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak,&quot; ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013). (baca: Pacar Dul Di-bully di Twitter)Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.&quot;Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku,&quot; tandasnya. (baca: Dul Mulai Sadar Usai Tabrakan Maut)Seperti diketahui, Abdul Qodir Jaelani&amp;nbsp; yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol  Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN.  Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka  dalam kejadian tersebut.Foto Mobil Dul Ringsek &amp;nbsp; Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI  Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</content:encoded></item></channel></rss>
