<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih di Bawah Umur, Dul Dapat Perlakuan Hukum Berbeda</title><description>Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mendapatkan perlakuan berbeda  walaupun terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat lalai mengakibatkan  orang lain meninggal dunia.
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862612/masih-di-bawah-umur-dul-dapat-perlakuan-hukum-berbeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862612/masih-di-bawah-umur-dul-dapat-perlakuan-hukum-berbeda"/><item><title>Masih di Bawah Umur, Dul Dapat Perlakuan Hukum Berbeda</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862612/masih-di-bawah-umur-dul-dapat-perlakuan-hukum-berbeda</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862612/masih-di-bawah-umur-dul-dapat-perlakuan-hukum-berbeda</guid><pubDate>Minggu 08 September 2013 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Egie Gusman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/08/33/862612/0YDCz4jvZN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Paman Dul, Jerry, minta maaf kepada keluarga korban atas nama keluarga Ahmad Dhani. (foto; Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/08/33/862612/0YDCz4jvZN.jpg</image><title>Paman Dul, Jerry, minta maaf kepada keluarga korban atas nama keluarga Ahmad Dhani. (foto; Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mendapatkan perlakuan berbeda walaupun terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
&amp;nbsp;
Hal itu disebabkan dia masih di bawah umur dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak. (baca: Sejak 11 Tahun, Dul Sudah Bawa Mobil)
&amp;nbsp;
&quot;Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya. Namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13: anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik Lakalantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur,&amp;rdquo; terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013). (baca: Dhani-Maia Syok, Dul Jalani Operasi Tulang Rusuk)
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan bahwa Dul akan dikenakan sanksi lantaran kecelakaan tabrakan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur, dini hari tadi. (baca: Banyak Darah di Mobil Grand Max)
&amp;nbsp;
&quot;Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kalau Pasal 310 itu enam tahun penjara ya,&quot; katanya. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Janji Temui Keluarga Korban)
&amp;nbsp;
Foto Mobil Dul RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI
 Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</description><content:encoded>JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mendapatkan perlakuan berbeda walaupun terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
&amp;nbsp;
Hal itu disebabkan dia masih di bawah umur dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak. (baca: Sejak 11 Tahun, Dul Sudah Bawa Mobil)
&amp;nbsp;
&quot;Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya. Namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13: anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik Lakalantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur,&amp;rdquo; terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013). (baca: Dhani-Maia Syok, Dul Jalani Operasi Tulang Rusuk)
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan bahwa Dul akan dikenakan sanksi lantaran kecelakaan tabrakan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur, dini hari tadi. (baca: Banyak Darah di Mobil Grand Max)
&amp;nbsp;
&quot;Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kalau Pasal 310 itu enam tahun penjara ya,&quot; katanya. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Janji Temui Keluarga Korban)
&amp;nbsp;
Foto Mobil Dul RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI
 Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</content:encoded></item></channel></rss>
